Petugas Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji pada Senin (5/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka diduga hendak berangkat haji menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Kejadian ini melibatkan 36 orang; 34 calon jemaah haji, serta dua orang pemimpin dan pendamping rombongan, IA dan NF. Mereka dijadwalkan terbang dengan Srilanka Airlines menuju Riyadh melalui Colombo.
Modus Operandi Calon Jemaah Haji Ilegal
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan modus yang digunakan. Rombongan tersebut memanfaatkan penerbangan transit untuk menghindari deteksi.
Petugas Imigrasi mencurigai dokumen perjalanan mereka dan selanjutnya melakukan penahanan. Pemeriksaan mendalam mengungkap penggunaan visa kerja sebagai tiket menuju Tanah Suci.
IA dan NF, selaku pemimpin rombongan, mengaku telah berhasil memberangkatkan jemaah haji dengan cara serupa tahun lalu. Hal inilah yang membuat para calon jemaah percaya dan mengikuti mereka.
Asal Usul dan Biaya Perjalanan Ilegal
Calon jemaah haji berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Usia mereka beragam, mulai dari 35 hingga 72 tahun.
Mereka membayar biaya keberangkatan yang cukup tinggi, berkisar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada IA dan NF. Biaya tersebut tidak termasuk biaya ibadah haji resmi yang seharusnya dibayarkan.
Yang mengejutkan, IA dan NF tidak menginformasikan penggunaan visa kerja kepada para calon jemaah. Mereka hanya menjanjikan keberangkatan ke Tanah Suci dan urusan izin tinggal setelah tiba di sana.
Tindakan Hukum dan Peran Kementerian Agama
PT NSMC, perusahaan yang menaungi IA dan NF, bukanlah biro perjalanan haji resmi. Perusahaan tersebut bergerak di bidang event organizer.
Informasi keberhasilan IA dan NF menyebar dari mulut ke mulut, sehingga banyak orang tertarik menggunakan jasanya. Mereka mengklaim mampu mengurus izin tinggal (Iqomah) setelah tiba di Arab Saudi.
Polres Bandara Soekarno Hatta tengah mendalami kasus ini. IA (48 tahun) dan NF (40 tahun) terancam pasal 121 Jo pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sebagaimana diubah dengan pasal 125 juncto pasal 118A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. Polres Bandara Soekarno Hatta juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih penyelenggara ibadah haji dan umroh. Penting untuk memastikan legalitas dan reputasi biro perjalanan yang dipilih agar terhindar dari praktik ilegal seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi calon jemaah haji lainnya untuk selalu berhati-hati dan memilih jalur resmi.






