Kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar 71 kilogram sabu yang dikemas secara terselubung dalam sebuah truk pengangkut pakaian bekas. Modus operandi yang cerdik ini menyamarkan narkoba di dalam kompartemen rahasia yang dimodifikasi di bagian dinding kontainer, tepat di belakang kabin truk.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Petugas menemukan truk tersebut di Tanjung Jabung, Jambi, setelah sebelumnya menangkap satu tersangka di Sumatera Utara.
Modus Kamuflase yang Cerdik
Para pengedar memanfaatkan truk kontainer yang tampak berisi balpres pakaian bekas sebagai kamuflase. Sekilas, tidak ada yang mencurigakan dari muatan truk tersebut.
Namun, di balik tumpukan pakaian, tersembunyi kompartemen rahasia yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menyimpan sabu. Lokasi penyimpanan yang strategis di bagian dinding kontainer, dekat dengan kabin, membuat sabu sulit dideteksi pada pemeriksaan awal.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka F dan M, yang telah ditangkap, menggunakan pakaian bekas sebagai penyamaran untuk mengelabui petugas. Truk tersebut ditinggalkan tersangka F setelah rekannya, M, ditangkap oleh BNN di Sumatera Utara.
Setelah melarikan diri dan sempat singgah di rumah istrinya, tersangka F akhirnya ditangkap di Tanjung Jabung pada Rabu pagi pukul 05.00 WIB.
Sistem Komunikasi Tertutup
Jaringan pengedar ini menerapkan sistem komunikasi yang terputus untuk menghindari penelusuran. Mereka menggunakan aplikasi Zangi yang dianggap lebih aman daripada aplikasi komunikasi umum.
Brigjen Eko Hadi menambahkan bahwa jaringan ini beroperasi secara tertutup dan rahasia. Penggunaan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi menunjukkan upaya mereka untuk menghindari pengawasan pihak berwajib.
Sistem komunikasi yang terenkripsi dan terputus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut. Hal ini menunjukan tingginya tingkat profesionalitas para pelaku kejahatan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Penangkapan tersangka M di Sumatera Utara oleh BNN menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Penangkapan ini kemudian berlanjut dengan penemuan truk berisi sabu dan penangkapan tersangka F di Jambi.
Bukti yang kuat, berupa 71 kilogram sabu yang berhasil disita, menjadi dasar kuat dalam proses hukum terhadap para tersangka. Kini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang digunakan oleh para pengedar narkoba. Kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi untuk menghadapi berbagai modus kejahatan serupa.
Selain itu, kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti Bareskrim Polri dan BNN, sangat penting dalam mengungkap jaringan narkoba yang terstruktur dan terorganisir. Koordinasi yang baik antar lembaga sangat krusial untuk menumpas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan tegas sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan secara menyeluruh.






