Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar 71 kilogram sabu yang beroperasi dengan sistem sel tertutup. Mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan menghindari pendeteksian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang sopir truk kurir di Tanjung Jabung, Jambi, pada Rabu, 7 Mei 2025. Sopir tersebut berhasil ditangkap setelah sebelumnya lolos dari pengejaran BNN di Sumatera Utara.
Modus Operandi Jaringan Sel Tertutup
Jaringan pengedar sabu ini menggunakan sistem sel tertutup untuk menjaga kerahasiaan operasi mereka. Hal ini terbukti dari penggunaan aplikasi Zangi sebagai alat komunikasi utama.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka F, sopir truk yang ditangkap, merupakan bagian dari jaringan yang dipimpin oleh Wawan—yang telah ditangkap BNN sebelumnya.
Setelah kabur dari BNN, tersangka F berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus semua nomor kontak yang terhubung dengannya. Upaya ini menunjukkan tingkat keamanan yang tinggi dalam operasi jaringan tersebut.
Kamuflase Baju Bekas untuk Mengelabui Aparat
Truk yang digunakan tersangka F untuk mengangkut sabu ditemukan terparkir di Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung, pada 6 Mei 2025. Truk tersebut telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu.
Modifikasi dilakukan di Bireun, Aceh, dengan membuat kompartemen tersembunyi di belakang kepala truk. Ini menunjukkan perencanaan yang matang dan tingkat profesionalisme dalam menjalankan operasi ilegal.
Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di balik tumpukan baju bekas. Tersangka F bekerja sama dengan tersangka M (yang juga telah ditangkap BNN) dalam menjalankan aksi tersebut.
Teknologi dan Strategi Canggih dalam Peredaran Narkoba
Penggunaan aplikasi Zangi dan modifikasi truk menunjukkan kecanggihan teknologi dan strategi yang digunakan jaringan ini. Hal ini menunjukkan evolusi metode peredaran narkoba yang semakin kompleks.
Sistem sel tertutup dan upaya menghilangkan jejak digital menunjukkan tingkat profesionalisme dan perencanaan yang matang dari para pelaku. Mereka terorganisir dan memiliki pemahaman yang baik tentang teknik menghindari pendeteksian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum, seperti Bareskrim Polri dan BNN, dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemantauan dan pengembangan teknologi untuk melawan metode peredaran narkoba yang semakin canggih. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam mendeteksi modus operandi baru juga sangat krusial.
Kesimpulannya, pengungkapan kasus peredaran 71 kilogram sabu ini memberikan gambaran nyata tentang tantangan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kapasitas dalam penegakan hukum untuk menghadapi kejahatan terorganisir yang semakin canggih ini.






