Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (7/5/2025), mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, memberikan kesaksian kunci yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Riezky mengungkapkan peran Hasto dalam penempatan Harun Masiku dalam pencalegan di Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilu 2019. Kesaksian ini menjadi sorotan penting dalam persidangan tersebut.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Penempatan Harun Masiku
Menurut kesaksian Riezky Aprilia, yang dibacakan jaksa dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 17, penempatan Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel diatur langsung oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Informasi ini, kata Riezky, didapatnya dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Keduanya menyampaikan informasi tersebut langsung kepada Riezky.
Riezky mengaku menerima informasi tersebut sebagai kebenaran, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP. Ia menganggap informasi dari Donny dan Saeful dapat dipercaya.
Kesaksian Riezky Aprilia Mengenai Pertemuan dengan Hasto
Jaksa mendalami pengetahuan Riezky mengenai peran Hasto dalam kasus PAW Harun Masiku. Riezky menyatakan hanya bertemu Hasto sekali pada 27 September 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Riezky menanyakan alasan dirinya diminta mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumsel. Permintaan mundur tersebut, menurut informasi yang ia terima dari Donny dan Saeful, berasal dari perintah Hasto.
Riezky mengungkapkan bahwa informasi “perintah Sekjen” berulang kali disampaikan kepadanya oleh Donny dan Saeful. Ia lantas menemui Hasto secara langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah bertemu Hasto, Riezky mengkonfirmasi kebenaran informasi yang telah ia terima sebelumnya. Ternyata, informasi tersebut memang benar adanya.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Jaksa membacakan BAP Riezky nomor 23 yang menjelaskan peran Hasto dalam mengendalikan Saeful dan Donny, serta memerintahkan Riezky untuk mundur dari pencalegan.
Hal ini dilakukan agar kursi DPR yang ditempati Riezky dapat diisi oleh Harun Masiku. Upaya ini akhirnya gagal, dan dilakukan pengurusan kepada Komisioner KPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa Hasto atas perintangan penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi penangkapan Harun Masiku yang menjadi buron sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto didakwa melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih menjadi buron.
Kesaksian Riezky Aprilia memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai kesaksian tersebut dan implikasinya terhadap dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.






