Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyoroti tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN, Marthinus Hukom, Hinca secara tegas mempertanyakan kinerja BNN.
Hinca mempertanyakan efektivitas BNN dalam memberantas narkoba di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara yang memiliki prevalensi tertinggi.
Prevalensi Narkoba Tertinggi di Sumatera Utara
Hinca mengungkapkan keprihatinannya terhadap data BNN yang menunjukkan Sumatera Utara sebagai provinsi dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi selama lima tahun berturut-turut.
Ia menyinggung bahwa mayoritas daerah dengan kategori waspada dan bahaya penyebaran narkotika justru berada di Pulau Jawa, bukan Sumatera Utara, meski provinsi terakhirlah yang mencatatkan prevalensi tertinggi.
Meskipun begitu, Hinca tetap menyoroti angka prevalensi di Sumatera Utara yang menurutnya sangat mengkhawatirkan.
Analisis Penyebab Tingginya Prevalensi di Sumatera Utara
Hinca menganalisis beberapa faktor yang berkontribusi pada tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
Ia menunjuk pada banyaknya perkebunan dan nelayan di daerah tersebut sebagai potensi penyebab mudahnya akses dan penyebaran narkoba. Lingkungan kerja yang melelahkan ini disinyalir membuat pekerja rentan terhadap narkoba.
Solusi dan Peran Intelijen BNN
Hinca menekankan pentingnya peran intelijen BNN untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Ia yakin bahwa dengan kemampuan intelijen yang kuat, BNN mampu mengatasi masalah ini secara efektif.
Hinca mendukung strategi intelijen sebagai cara terbaik untuk menghadapi masalah narkoba yang kompleks dan luas ini.
Kepala BNN, Marthinus Hukom, dalam rapat yang sama, menyampaikan data bahwa perputaran uang dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai Rp 500 triliun.
Ia juga membenarkan data prevalensi narkoba tahun 2019 yang menempatkan Sumatera Utara di peringkat teratas dengan angka prevalensi sebesar 6,5%.
Provinsi lain dengan prevalensi tinggi antara lain Sumatera Selatan (5%), DKI Jakarta (3,3%), Sulawesi Tengah (2,8%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (2,3%).
Kesimpulannya, permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, memerlukan penanganan serius dan strategi yang komprehensif. Peran intelijen BNN diharapkan dapat menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba dan menekan angka prevalensi yang terus meningkat. Perlu kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi masalah sosial yang kompleks dan merusak ini.






