Indonesia menghadapi tantangan serius dalam perang melawan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, baru-baru ini mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka yang mengkhawatirkan: 3,3 juta orang.
Mayoritas pengguna narkoba di Indonesia berada pada usia produktif, yaitu antara 15 hingga 49 tahun. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap produktivitas dan pembangunan nasional.
Prevalensi Narkoba di Indonesia dan Dunia
Marthinus Hukom menyampaikan data ini dalam rapat di Komisi III DPR RI. Ia menekankan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73% atau 3,3 juta jiwa dari total populasi.
Secara global, situasi juga tidak kalah mengkhawatirkan. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dunia mencapai 5,8%, dengan total 296 juta orang, di mana 219 juta di antaranya adalah pengguna ganja.
Tingginya angka penyalahgunaan narkoba global berdampak langsung pada peredaran narkoba di Indonesia. Hal ini membutuhkan upaya bersama untuk mencegah dan mengatasi masalah ini.
Usia Produktif Jadi Sasaran Utama Peredaran Narkoba
Data menunjukkan bahwa kelompok usia 15-49 tahun menjadi mayoritas pengguna narkoba di Indonesia. Ini adalah usia produktif yang seharusnya berkontribusi aktif dalam pembangunan.
Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan usia produktif sangat memprihatinkan. Hal ini mengancam masa depan bangsa dan memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.
Upaya pencegahan dan rehabilitasi harus lebih fokus pada kelompok usia ini. Program-program edukasi dan sosialisasi perlu ditingkatkan untuk menjangkau generasi muda.
Upaya Penanganan dan Daerah Rawan Narkoba
Marthinus juga menyebutkan perputaran uang dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 500 triliun. Besarnya angka ini menunjukkan betapa menguntungkan bisnis haram tersebut.
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Lima provinsi dengan prevalensi tertinggi lainnya adalah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 menunjukkan Sumatera Utara memiliki prevalensi sebesar 6,5%, diikuti Sumatera Selatan (5%), DKI Jakarta (3,3%), Sulawesi Tengah (2,8%), dan DIY (2,3%).
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di daerah-daerah rawan tersebut. Selain itu, perlu juga peningkatan kerjasama antar lembaga terkait untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif.
Strategi yang komprehensif, melibatkan berbagai stakeholder, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Upaya preventif, represif, dan rehabilitatif harus dijalankan secara terintegrasi.
Kesimpulannya, permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan yang komprehensif dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah. Perlu kerja sama yang solid untuk menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman bahaya narkoba.






