Korban penipuan daring dengan modus jual beli saham dan kripto internasional akhirnya bisa bernapas lega. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut, yang merugikan para korban hingga Rp 18 miliar.
Para korban, yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas keberhasilan polisi mengungkap kasus ini. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan.
Korban Mengungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih
Ari Nugroho, salah satu korban, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Ia mengaku dijanjikan keuntungan besar dari investasi saham di pasar India, namun justru mengalami kerugian besar.
Setelah mengalami kerugian, Ari melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan mendapat respon positif dari pihak kepolisian.
Proses koordinasi berjalan lancar dan Ari merasa mendapatkan pemaparan yang baik dari tim siber.
Sarli, korban lainnya, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Ia merasa terbantu karena penyidik berhasil menangkap para tersangka. Sarli tidak mampu menarik modalnya sedikit pun sebelum akhirnya melaporkan kasus ini.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Kronologi Penipuan dan Kerugian yang Dialami
Sebanyak delapan orang menjadi korban penipuan ini. Mereka berasal dari Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan investasi saham dan kripto internasional dengan janji keuntungan besar.
Namun, setelah korban menanamkan modalnya, pelaku menghilang dan uang korban tak dapat ditarik kembali.
Penangkapan Tersangka dan Tindakan Hukum
Saat ini, polisi telah menangkap dua tersangka. Salah satunya adalah warga negara Indonesia (SP), dan yang lain warga negara Malaysia (YCF).
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan daring dan berhati-hati dalam melakukan investasi.
Penting untuk memastikan legalitas perusahaan investasi sebelum menanamkan modal. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang terlalu tinggi.
Laporkan segera kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas kejahatan siber.






