Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 baru-baru ini diwarnai dengan berbagai modus kecurangan. Hal ini telah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menganggapnya sebagai tindakan koruptif.
SNPMB (Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) telah menemukan setidaknya 13 pusat UTBK yang terlibat dalam praktik kecurangan. Tercatat sekitar 50 siswa dan 10 joki terlibat.
Modus Kecurangan UTBK SNBT 2025 yang Canggih
Berbagai modus kecurangan ditemukan, memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satunya adalah penggunaan kamera tersembunyi di dalam kacamata.
Kamera tersebut dilengkapi mikrofon, sehingga memungkinkan peserta untuk merekam soal dan mendapatkan jawaban dari luar ruangan ujian.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa kecurangan ini terungkap berkat laporan dari peserta lain yang mencurigai aktivitas mencurigakan.
Kamera tersembunyi ini bahkan mampu menghindari deteksi metal detector. Hal ini menunjukkan tingkat kecanggihan modus kecurangan yang digunakan.
Tidak hanya kacamata, modus kecurangan lainnya juga ditemukan. Di Universitas Diponegoro (Undip), peserta menggunakan kamera dan handphone yang disembunyikan di dalam ciput (dalaman jilbab).
Transmitter diduga dipasang di kuncir rambut, sementara alat bantu dengar digunakan untuk menerima jawaban dari luar.
Modus serupa juga ditemukan di Universitas Sumatera Utara (USU), di mana peserta menggunakan kamera tersembunyi di kacamata yang dilengkapi mikrofon.
Tanggapan KPK Terhadap Kecurangan UTBK
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa kecurangan UTBK SNBT 2025 merupakan tindakan koruptif.
Ia menekankan pentingnya mengatasi kecurangan tersebut dengan memanfaatkan teknologi anti-korupsi.
Ibnu Basuki Widodo menyoroti penggunaan teknologi canggih dalam aksi kecurangan, seperti kamera tersembunyi di kacamata, behel gigi, dan headset.
Ia berharap kecurangan serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Penanganan Hukum Terhadap Joki UTBK
Polisi telah menetapkan 4 orang joki UTBK di USU sebagai tersangka.
Para joki tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil meloloskan peserta yang dibantu, dan Rp 5 juta jika gagal.
Kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir di balik praktik kecurangan UTBK SNBT 2025.
Penanganan yang tegas terhadap para pelaku kecurangan sangat penting untuk menjaga integritas seleksi mahasiswa baru.
Kejadian ini menunjukkan betapa canggihnya modus kecurangan yang digunakan dalam UTBK SNBT 2025. Peningkatan pengawasan dan penerapan teknologi anti-kecurangan yang lebih efektif menjadi hal krusial untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Pentingnya integritas sistem seleksi pendidikan tinggi perlu dijaga untuk memastikan keadilan bagi seluruh peserta.






