Seorang pengacara bernama Samir (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan membawa senjata api (senpi) saat berselisih dengan seorang sopir mikrolet. Penangkapan ini berujung pada penggeledahan rumah Samir di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (25/4/2025) tersebut terekam dalam video yang diterima detikcom. Video menunjukkan petugas kepolisian menggeledah kamar Samir secara teliti.
Penggeledahan Rumah dan Penangkapan Samir
Lima anggota Polres Metro Jakarta Pusat tampak dalam video penggeledahan tersebut. Samir, yang mengenakan kemeja kotak-kotak, kaos merah, dan celana jeans, terlihat tangannya sudah diborgol. Ia pasif dan mengikuti arahan petugas.
Penggeledahan meliputi lemari pakaian, kasur, laci dekat tempat tidur, hingga koper berwarna pink di atas lemari. Petugas juga memeriksa kamar mandi.
Kronologi Kecelakaan dan Penemuan Senpi
Awal mula kejadian bermula dari kecelakaan serempetan antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir dan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB.
Serempetan ringan ini memicu cekcok antara Samir dan sopir mikrolet. Keduanya kemudian diamankan ke Pos Lapangan Banteng.
Di pos polisi, terungkap bahwa Samir tidak memiliki SIM dan STNK. Sikapnya yang terus berdebat dan mencari keributan membuat polisi semakin curiga.
Saat Samir jongkok, polisi melihat senpi tersembunyi di sakunya. Aiptu Widardi langsung mengamankan senpi tersebut dan menangkap Samir.
Tes urine yang dilakukan terhadap Samir menunjukkan hasil positif narkoba. Hal ini menambah berat dakwaan terhadapnya.
Barang Bukti dan Dakwaan Terhadap Samir
Selain senpi, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti narkoba di mobil dan rumah Samir. Barang bukti tersebut termasuk ganja dan sabu.
Polisi menyita berbagai barang bukti lainnya, antara lain: senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu, satu klip ganja, pipet, tujuh tablet Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus Alprazolam 1 mg, lem tembak, enam handphone, mobil Daihatsu Sigra, paspor atas nama Samir, tiga dompet, tas kecil, korek gas, tiga pulpen, kunci leter L, dan leg holster.
Samir dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ia juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Meskipun mengaku sebagai pengacara, Samir menyatakan sedang tidak menangani kasus apapun saat kejadian. Polisi masih mendalami profesinya dan kemungkinan keterlibatan dalam aktivitas kriminal lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan konsekuensi serius atas kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba.





