Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025 pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong. Suparta merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang sedang menjalani proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, membenarkan kabar tersebut. Pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan penyebab kematian Suparta.
Suparta Meninggal Saat Mengajukan Kasasi
Suparta meninggal dunia saat masih berstatus terdakwa. Ia tengah mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Suparta ditahan di Lapas Cibinong.
Kasus korupsi yang menjeratnya berkaitan dengan pengelolaan timah. Proses hukumnya masih berlangsung hingga saat kematiannya.
Vonis Berat Sebelum Meninggal Dunia
Sebelum meninggal, Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis ini lebih tinggi dari putusan di tingkat pertama.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman kurungan 10 tahun akan ditambahkan.
Di tingkat pertama, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.
Kronologi Kasus Korupsi Timah
Suparta menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018. Ia terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara.
Proses persidangan kasus ini telah berlangsung cukup lama. Suparta dan terdakwa lainnya menjalani sidang perdana pada Agustus 2024.
Rincian lengkap terkait kerugian negara dan mekanisme korupsi yang dilakukan Suparta masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Namun, vonis yang dijatuhkan menunjukkan besarnya dampak kejahatan yang dilakukan.
Kematian Suparta tentunya berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini akan tetap ditelusuri lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Meskipun terdakwa utama meninggal dunia, proses hukum akan tetap berlanjut. Proses hukum terkait aset-aset yang diduga diperoleh secara ilegal mungkin akan terus diselidiki.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dalam pencegahan korupsi di masa mendatang.
Kepergian Suparta meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya. Namun, kematian seorang terdakwa korupsi tidak menghentikan upaya penegakan hukum dan penuntasan kasus-kasus serupa.

Foto: Suparta (kiri) dan Reza Andriansyah jalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Agung Pambudhy/detikcom)






