Banten, provinsi dengan investasi terbesar kelima di Indonesia, ternyata menghadapi dilema. Meskipun mencatatkan angka investasi yang signifikan, bagi hasil pajak yang diterima provinsi ini tidak sebanding dengan kontribusinya.
Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang beroperasi di Banten melaporkan pajaknya di DKI Jakarta, bukan di provinsi tempat mereka beroperasi. Kondisi ini menjadi sorotan Gubernur Banten, Andra Soni.
Investasi Besar, Bagi Hasil Minim
Gubernur Andra Soni mengungkapkan kekhawatirannya terkait hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 28 April 2025. Ia menekankan bahwa besarnya investasi di Banten tidak berbanding lurus dengan bagi hasil pajak yang diterima.
Meskipun Banten merupakan provinsi dengan kemandirian fiskal tertinggi di Indonesia pada tahun 2024, menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizawi Karsayuda, realisasi bagi hasil pajak pusat tetap tidak optimal.
Kondisi ini disebabkan karena pusat perhitungan pajak perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Banten berada di Jakarta. Akibatnya, pemasukan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah Banten, justru mengalir ke DKI Jakarta.
Kemandirian Fiskal Banten dan Usulan Regulasi
Andra Soni memaparkan angka kemandirian keuangan Provinsi Banten yang mencapai 70,69 persen. Angka ini dihitung dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Pendapatan Daerah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Gubernur Andra Soni mengusulkan adanya regulasi baru yang mengatur bagi hasil pajak bagi daerah, khususnya bagi provinsi yang menjadi lokasi operasional perusahaan besar, meskipun pelaporan pajaknya dilakukan di daerah lain.
Ia berharap regulasi ini dapat memberikan keadilan dan pemerataan bagi hasil pajak bagi daerah, mengingat kontribusi daerah terhadap perekonomian nasional.
Target Investasi Banten dan Komitmen Pemprov
Provinsi Banten menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 119,5 triliun pada tahun ini. Angka ini lebih tinggi 6,27 persen dibandingkan target investasi pemerintah pusat dan merupakan peningkatan dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 105,62 triliun.
Dengan peringkat kelima nasional dalam hal realisasi investasi pada tahun 2024, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus menjaga iklim investasi yang kondusif. Dukungan dari Forkopimda pun telah didapatkan untuk mencapai target tersebut.
Pemprov Banten berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang menarik bagi investor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan dan pembagian bagi hasil pajak. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, potensi investasi di daerah dapat dioptimalkan dan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.






