Sebanyak 341 daerah di Indonesia mengajukan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai mayoritas usulan tersebut masih prematur dan belum memenuhi syarat administratif.
Hal ini disampaikan Rifqi setelah melakukan peninjauan terhadap usulan-usulan tersebut. Banyaknya usulan yang belum memenuhi syarat administratif menjadi perhatian serius DPR.
Usulan DOB yang Prematur
Rifqi menjelaskan, persyaratan administratif untuk menjadi calon DOB memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, misalnya bupati, wali kota, atau gubernur, tergantung tingkatan pemerintahannya.
Ia mencontohkan usulan pembentukan daerah istimewa seperti di Solo yang membutuhkan persetujuan Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Sayangnya, sebagian besar dari 341 usulan belum memenuhi persyaratan dasar ini.
Dari 341 usulan, hanya sekitar 10 persen yang memenuhi syarat administratif. Bahkan, ketepatan pemenuhan syarat tersebut pun perlu diverifikasi lebih lanjut di lapangan.
Peran Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri
Komisi II DPR RI telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur desain besar otonomi daerah dan kriteria pemekaran atau penggabungan wilayah.
Ketidakhadiran PP tersebut menjadi sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disahkan sejak 11 tahun lalu. Namun, dua PP yang diwajibkan oleh undang-undang tersebut belum juga dibuat pemerintah.
Lambatnya pembuatan PP tersebut dinilai menghambat proses evaluasi usulan DOB yang lebih terstruktur dan objektif.
Rincian Usulan DOB dan Tantangan ke Depan
Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, sebelumnya telah menyampaikan rincian usulan DOB yang masuk hingga April 2025. Terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten, dan 36 usulan kota.
Selain itu, terdapat 6 usulan daerah istimewa dan 5 usulan daerah khusus. Semua usulan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Akmal menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi terhadap usulan-usulan DOB tersebut. Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap usulan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan riil daerah.
Proses evaluasi yang terlambat dan kurangnya acuan yang jelas dalam bentuk PP telah membuat proses pengembangan DOB di Indonesia menjadi tidak efisien dan menimbulkan keraguan akan kesiapan administratif masing-masing daerah.
Ke depannya, peningkatan koordinasi dan percepatan pembuatan PP yang mengatur kriteria DOB sangat diperlukan untuk menciptakan proses pembentukan DOB yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
Dengan demikian, pembentukan DOB dapat benar-benar mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, tanpa mengabaikan aspek administratif dan kelayakannya.






