Polisi di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua tersangka, AM alias Ahmad Masquri (38) dan Rudy Octavianto (38), ditangkap saat hendak menjemput sabu dari seseorang yang belum teridentifikasi di Donggala. Penangkapan dilakukan dini hari tadi, dan kedua tersangka mengenakan pakaian serba hitam saat diamankan.
Selain penangkapan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika dan beberapa barang lainnya. Rinciannya akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, dibantu Brimob, berhasil menangkap kedua tersangka. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di lokasi penangkapan dan disaksikan oleh warga setempat.
Penangkapan terjadi di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 01.50 WITA, Senin (21/4/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Bukti tersebut meliputi 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas di dalam dus.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Expander hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ, dan tiga handphone hitam.
Proses Penyelidikan dan Tersangka Lain
Hasil interogasi terhadap AM dan RO mengungkap bahwa mereka menjemput sabu atas perintah seseorang bernama Vika. Identitas Vika masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Brigjen Eko Hadi Santoso menekankan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan upaya pengungkapan kasus narkoba secara maksimal, baik dari sisi suplai maupun permintaan, serta memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.
Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah. Semoga penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas diharapkan dapat segera membuahkan hasil guna memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.






