Anggota Kompolnas, Choirul Anam, memberikan tanggapan terkait tuduhan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang diduga telah memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia hingga mencapai Rp20 miliar, seperti yang diungkapkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
“Menurut saya, biarkan saja proses itu berlangsung. Kompolnas akan memonitoring, tapi kami mengapresiasi sikap klarifikasi secara terbuka seperti itu,” kata Anam.
Anam menyatakan bahwa AKBP Bintoro memiliki hak untuk membela diri. Meskipun demikian, Anam tetap mendorong agar klarifikasi yang diberikan oleh Bintoro dapat dibuktikan dengan jelas.
“Memang sangat baik melakukan proses kritik terhadap Kepolisian, tapi di sisi yang lain faktanya harus kuat. Apalagi, itu menyentuh satu kasus tertentu,” ujarnya.
Anam mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana untuk meminta data-data terkait dugaan pemerasan ini langsung kepada Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
“Soal benar dan tidak, ya nanti diuji, tapi itu langkah yang baik dan sangat perlu kita apresiasi,” katanya.
Di sisi lain, Anam memberikan apresiasi terhadap respons cepat dari Propam yang langsung menanggapi kasus ini. Ia juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap Bintoro yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan langkah yang sangat positif.
“Sehingga memang fakta dan terangnya peristiwa itu segera didapat. Ini sebenarnya dalam konteks lebih luas juga komitmen antara Pak Kapolri dan Kompolnas, ya tindakan kalau ada kasus atau dugaan pelanggaran oleh anggota ya responsnya cepat dan dibuat terang benderang,” ujarnya.
AKBP Bintoro terlibat dalam perseteruan dengan dua tersangka dalam kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Tersangka yang disebut-sebut sebagai anak bos Prodia ini terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak, yang berujung pada kematian korban di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Mereka kemudian menuduh Bintoro telah memeras mereka hingga Rp20 miliar.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Corporate Secretary Prodia, Marina Eka Amalia. Pihak PT Prodia Widyahusada Tbk dan PT Prodia Digital Indonesia menegaskan tidak ada kaitannya antara perusahaan dengan tersangka kasus pembunuhan tersebut.
“Tidak ada hubungan darah antara para pelaku dengan direksi dan/atau dewan komisaris Prodia saat ini,” kata Marina saat dikonfirmasi.
“Sama seperti PT Prodia Widyahusada Tbk, tidak ada jajaran direksi dan dewan komisaris PT Prodia Digital Indonesia yang memiliki hubungan darah dengan kedua pelaku,” ujarnya.
Menurut AKBP Bintoro, kedua pelaku pembunuhan tidak menerima proses penyidikan yang berlangsung. Arif dan Bayu diklaim telah menyebarkan berita bohong mengenai Bintoro, yang diduga terlibat dalam pemerasan.
Sementara itu, laporan kasus yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, yang tercatat pada April 2024 lalu.
Bintoro menjelaskan bahwa proses perkara telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, beserta barang bukti untuk segera disidangkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan perkara yang telah dilaporkan tersebut.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” klarifikasi Bintoro.






