Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi *online* oleh mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru. Rajo Emir, seorang pegawai Kominfo bidang perpajakan, hadir sebagai saksi kunci pada Senin, 23 Juni 2025. Kesaksiannya mengungkap dugaan pelaporan internal yang diabaikan terkait praktik tersebut.
Emir memberikan keterangan mengenai laporan yang diajukan kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, dan Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto. Laporan tersebut berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi *online*.
Laporan Internal yang Tak Digubris
Rajo Emir menyampaikan laporannya dalam bentuk surat resmi, baik digital maupun fisik. Surat tersebut berisi indikasi adanya permainan dalam pemblokiran situs judi *online*, bahkan sejak tahun 2023.
Ia mengirimkan surat tersebut melalui jalur resmi, mengirimkan salinan PDF ke Irjen Kominfo dan menyerahkan salinan fisik ke rumah dinas Menteri Budi Arie melalui petugas keamanan. Namun, sampai kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri, Emir tak mendapat kejelasan tindak lanjut.
Bahkan, ia mendapatkan informasi bahwa belum ada tindakan apa pun yang diambil atas laporannya. Emir menyatakan kekecewaannya karena laporan tersebut seakan diabaikan.
Dugaan Keterlibatan Pegawai dan Aliran Dana
Dalam kesaksiannya, Rajo Emir juga mengungkapkan telah melaporkan dugaan keterlibatan beberapa pegawai Kominfo. Laporan tersebut mencakup nama-nama pegawai yang diduga terlibat dan rekapan aliran dana yang diterima.
Ia menyebutkan telah memberikan nama Taruli, mantan pemegang jabatan yang kini dipegang oleh terdakwa Denden Imadudin Soleh. Emir mengklaim telah menyertakan informasi ini dalam laporan tertulis dan melalui *chat* WhatsApp kepada Irjen Kominfo.
Menariknya, meski Menteri Budi Arie merespon positif laporan tersebut melalui pesan WhatsApp Irjen Kominfo, Taruli hanya digantikan oleh Denden tanpa adanya proses penyelidikan lebih lanjut. Hal ini mengindikasikan lemahnya proses internal dalam menangani dugaan korupsi tersebut.
Alasan Pelaporan Internal dan Harapan Tindak Lanjut
Rajo Emir menjelaskan alasannya melaporkan temuan tersebut secara internal, bukan langsung ke pihak kepolisian. Ia meyakini masalah tersebut masih bisa diselesaikan di dalam Kementerian Kominfo.
Ia menilai Inspektorat Jenderal Kominfo memiliki wewenang dan kapasitas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Emir berharap laporan yang telah dibuatnya dapat ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Kesaksian Rajo Emir menjadi sorotan penting dalam persidangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap situs judi *online* yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Kominfo. Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat.
Pernyataan Emir tentang ketidakjelasan tindak lanjut laporan internalnya menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan internal di Kementerian Kominfo. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan.






