Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR RI masih menjadi perdebatan. Surat usulan yang diterima Sekretariat Jenderal DPR sejak 2 Juni 2025 ini, hingga kini belum sampai ke meja pimpinan dewan. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan publik mengenai langkah selanjutnya terkait usulan tersebut.
Surat yang ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI—Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto—mengangkat sejumlah poin krusial. Isi surat tersebut menjadi sorotan utama dalam kontroversi ini.
Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mempertanyakan keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan tiket pencalonan kepada Gibran, cacat hukum.
Alasannya, Ketua MK Anwar Usman dianggap memiliki konflik kepentingan dan tidak mengundurkan diri dari majelis hakim saat putusan tersebut dijatuhkan. Hal ini, menurut forum, membuat putusan tersebut batal demi hukum.
Selain aspek hukum, forum juga menilai Gibran kurang pantas dan beretika untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Minimnya pengalaman Gibran—hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo—dan latar belakang pendidikan yang dipertanyakan menjadi dasar penilaian tersebut.
Kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang diduga memuat konten penghinaan, seksual, dan rasisme juga ikut disorot. Forum berpendapat hal ini menunjukkan moral dan etika Gibran yang tidak layak untuk menjadi Wakil Presiden.
Oleh karena itu, forum mendesak DPR untuk segera memproses usulan pemakzulan sesuai hukum dan konstitusi yang berlaku.
Tanggapan Pimpinan DPR RI Terhadap Usulan Pemakzulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum membaca surat usulan pemakzulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DPR baru saja memulai masa sidang setelah reses.
Surat-surat yang masuk selama masa reses, termasuk usulan pemakzulan Gibran, masih berada di bagian tata usaha DPR. Puan menegaskan belum membaca isi surat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, senada dengan Puan. Ia menyatakan surat dari Setjen DPR RI belum secara resmi dikirim ke pimpinan dewan.
Dasco menambahkan, surat tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR jika sudah diterima pimpinan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan terjadi.
Langkah Selanjutnya dan Pertimbangan DPR
Dasco menjelaskan bahwa DPR akan membahas surat usulan pemakzulan Gibran jika surat tersebut sudah sampai ke pimpinan dewan. Pembahasan akan dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Namun, Dasco menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyikapi surat tersebut. Banyak surat masuk ke DPR yang mengatasnamakan forum purnawirawan TNI maupun Polri. Oleh karena itu, DPR akan mengkaji surat tersebut secara cermat.
Belum ada kepastian waktu pasti kapan surat tersebut akan dibahas. Pimpinan DPR masih menunggu proses administrasi internal sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Kejelasan mengenai nasib usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi tanda tanya. Publik menantikan langkah DPR selanjutnya terkait hal ini.






