Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI satu bulan lalu masih belum dibahas DPR. Surat usulan tersebut telah dikirimkan ke MPR dan DPR pada 26 Mei 2025. Meskipun demikian, pimpinan DPR memastikan akan segera membahasnya.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait proses selanjutnya. Apakah usulan pemakzulan ini akan benar-benar diproses, atau hanya akan menjadi wacana belaka?
Respons Pimpinan DPR yang Belum Membaca Surat Usulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum membaca surat usulan pemakzulan tersebut. Hal ini dikarenakan DPR baru saja memulai masa sidang setelah reses.
Puan menjelaskan bahwa surat-surat yang masuk selama masa reses masih ditangani oleh bagian tata usaha. Ia memastikan akan membaca surat tersebut setelah diproses.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyatakan hal senada. Ia mengaku belum membaca surat tersebut karena masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dasco memastikan surat usulan tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Namun, ia belum dapat memastikan waktu pasti pembahasan tersebut.
Proses Pembahasan Surat Usulan Pemakzulan di DPR
Dasco menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti surat usulan pemakzulan. Banyak surat masuk yang mengatasnamakan purnawirawan TNI-Polri.
Oleh karena itu, DPR akan mengkaji surat usulan tersebut secara cermat sebelum menentukan langkah selanjutnya. Proses ini diharapkan dapat memberikan hasil yang objektif dan adil.
Pembahasan di rapat pimpinan dan Bamus DPR akan menjadi tahapan penting dalam menentukan nasib usulan pemakzulan Gibran. Hasilnya akan menentukan apakah usulan tersebut akan diproses lebih lanjut atau ditolak.
Isi Surat Usulan Pemakzulan dan Sikap Forum Purnawirawan
Surat usulan pemakzulan tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Surat tersebut meminta MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas usulan ini.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengkonfirmasi pengiriman surat tersebut ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada 2 Juni 2025. Ia menyebutkan sudah ada tanda terima dari DPR, MPR, dan DPD.
Bimo menegaskan kesiapan forum untuk berdiskusi lebih lanjut dengan DPR. Hal ini menunjukkan komitmen mereka terhadap usulan pemakzulan yang telah diajukan.
Kejelasan terkait proses selanjutnya masih dinantikan. Publik berharap DPR dapat bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani usulan pemakzulan ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik mengingat posisi penting Wakil Presiden dalam pemerintahan. Proses penanganan usulan pemakzulan ini akan menjadi preseden bagi proses serupa di masa mendatang.






