Vonis Berat! Finalis MasterChef Bunuh ART Indonesia, 34 Tahun Penjara

Redaksi

Vonis Berat! Finalis MasterChef Bunuh ART Indonesia, 34 Tahun Penjara
Sumber: Kompas.com

Seorang finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya dijatuhi hukuman berat atas kematian asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Putusan Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara dan 12 kali cambuk kepada pasangan tersebut. Vonis ini menandai akhir dari kasus yang mengejutkan publik Malaysia dan Indonesia, menyoroti isu kekerasan terhadap pekerja migran.

Kasus ini bermula dari laporan kematian Nur Afiyah Daeng Damin, ART asal Indonesia berusia 28 tahun. Kematiannya terjadi di apartemen mewah Amber Tower, Penampang, Sabah, antara 8 hingga 11 Desember 2021.

Vonis Berat Atas Kasus Kematian ART

Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah. Keduanya menerima hukuman penjara 34 tahun.

Ambree Yunos juga dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambuk. Etiqah terbebas dari hukuman cambuk, sesuai hukum Malaysia yang mempertimbangkan jenis kelamin dalam penjatuhan hukuman ini. Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan kedua terdakwa tidak berhasil memunculkan keraguan yang wajar.

Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi mengerikan yang dialami Nur Afiyah sebelum kematiannya. Korban mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji.

Nur Afiyah juga tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya. Jaksa menekankan bahwa korban, seorang perempuan muda yang mencari nafkah di tengah pandemi, meninggal dalam keadaan tragis di tempat kerjanya. Kekejaman yang dialaminya menjadi sorotan utama dalam persidangan.

Pelanggaran Pasal Pembunuhan dan Hukuman yang Dijatuhkan

Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia, yang berkaitan dengan pembunuhan. Meskipun jaksa tidak menuntut hukuman mati, hukuman penjara 34 tahun dan 12 kali cambuk bagi Ambree mencerminkan keseriusan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Pasal 302 KUHP Malaysia umumnya mengatur hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun, ditambah cambuk minimal 12 kali. Hukuman yang dijatuhkan kepada Etiqah dan Ambree menandakan betapa seriusnya pengadilan memandang tindakan mereka, serta memberikan peringatan tegas terhadap kekerasan terhadap pekerja migran di Malaysia. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran dan penegakan hukum yang adil.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan yang meluas tentang perlakuan terhadap pekerja migran di Malaysia dan mendesak perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi mereka. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk reformasi kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan mencegah tragedi serupa terulang kembali. Perhatian terhadap isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran sangat penting untuk memastikan keadilan dan martabat manusia tetap diutamakan.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Slot Maxwin
Live RTP
Slot Dana
https://www.sinamism.com
SLOT367
SLOT367 SLOT367 slot367 gajah55 gajah55 gajah55 https://linktr.ee/SLOTS367ID https://heylink.me/SLOT367_ID/ https://stmik-indonesia.ac.id
https://stiemuarateweh.ac.id https://www.nhm.ac.id https://unidaaceh.ac.id/ https://www.upgrismg.ac.id https://stmt-trisakti.ac.id https://stikfamika.ac.id https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id toto macau auto7slot link login auto7slot https://heylink.me/sejoli76/ https://sejoli76.it.com/ sejoli76 sejoli76 sejoli76 Sejoli76 Mpo Slot https://akarweb.lotsgroup.com/ https://signere.keyforce.no/ https://pimeditor.damensch.com/ https://waynestakeaway.rshosting.no/ https://testlogin2.giftedmatrix.net/ https://api.hrp.test.ibasis.co.uk/