Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan hukum internasional terkait sengketa dengan perusahaan Navayo International AG. Kasus ini bermula dari perselisihan sewa satelit yang berujung pada putusan pengadilan di Singapura yang merugikan Kementerian Pertahanan RI. Akibatnya, aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita.
Navayo International AG, perusahaan yang berbasis di Liechtenstein, memenangkan gugatan di International Chambers of Commerce (ICC) Singapore. Kementerian Pertahanan RI dijatuhi hukuman denda ratusan miliar rupiah atas kegagalan pembayaran sewa satelit pada tahun 2015.
Latar Belakang Sengketa Sewa Satelit
Pada tahun 2015, Kementerian Pertahanan RI menyewa satelit dari Navayo International AG untuk mengisi slot orbit 1230 BT. Namun, permasalahan muncul sehingga Kementerian Pertahanan RI memutuskan untuk tidak membayar biaya sewa.
Perselisihan ini berlanjut hingga Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore. Gugatan tersebut dikabulkan, dan Kementerian Pertahanan RI diwajibkan membayar denda sebesar USD 103.610.427.89.
Penyitaan Aset Pemerintah di Prancis
Pada tahun 2022, Navayo International AG mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis. Permohonan ini bertujuan untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris sebagai jaminan pembayaran denda.
Pengadilan Prancis pada tahun 2024 mengabulkan permohonan tersebut, memberikan wewenang kepada Navayo untuk menyita aset milik pemerintah Indonesia di Paris. Aset yang terancam disita antara lain rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
Langkah Pemerintah Indonesia dan Proses Hukum
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penyitaan aset negara di luar negeri melanggar Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Pemerintah Indonesia telah mengajukan banding atas putusan pengadilan Prancis.
Proses banding masih berlangsung, dan pemerintah telah mengajukan bukti-bukti pembelaan. Sidang sempat ditunda, dan dijadwalkan akan dilanjutkan beberapa bulan mendatang.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan satelit tersebut. Navayo International AG telah beberapa kali dipanggil, tetapi mangkir dari panggilan penyidik.
Penyidikan perkara Navayo International AG oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) masih berproses dengan pengumpulan bukti-bukti terus dilakukan.
Tanggapan Pemerintah dan Masa Depan Kasus
Pemerintah Indonesia secara aktif berupaya membatalkan putusan pengadilan Prancis melalui proses banding yang sedang berjalan. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan belum inkrah dan masih ada peluang bagi pemerintah untuk memenangkan banding.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Kejaksaan Agung juga terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan satelit. Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek bernilai besar seperti pengadaan satelit. Hasil dari proses banding dan penyelidikan Kejaksaan Agung akan menjadi penentu masa depan sengketa ini dan dampaknya bagi hubungan internasional Indonesia.






