Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Tujuan utama pembentukan Satgassus ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor, dengan fokus utama pada pengawalan peningkatan penerimaan di sektor perikanan.
Satgassus ini dipimpin oleh Herry Muryanto sebagai kepala dan Novel Baswedan sebagai wakil kepala. Anggotanya terdiri dari mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpengalaman menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan. Mereka sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Peningkatan Penerimaan Negara di Sektor Perikanan
Selama enam bulan beroperasi, Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan yang terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan, mengunjungi Pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa di Bali pada 11-13 Juni 2025. Hal ini dilakukan untuk memahami permasalahan di lapangan secara langsung.
Hotman Tambunan, ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, telah memetakan potensi peningkatan pendapatan negara di sektor ini. Satgassus mendampingi berbagai pemangku kepentingan, termasuk KKP, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah provinsi.
“Satgassus berupaya memetakan masalah, menawarkan, dan mengawal solusi agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan meningkat,” jelas Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus, dalam keterangan tertulis.
Permasalahan di Lapangan dan Temuan Satgassus
Satgassus mengunjungi Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, dan Pelabuhan Perikanan Benoa, Bali. Mereka menemukan sejumlah permasalahan yang menghambat peningkatan PNBP.
Banyak kapal penangkap ikan di bawah dan di atas 30 Gross Ton (GT) yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tanpa izin. Akibatnya, PNBP dari hasil tangkapan tersebut tidak dapat dipungut. Beberapa kapal telah mengajukan izin, namun prosesnya masih terkendala dan memakan waktu lama.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut Satgassus
Berdasarkan temuan tersebut, Satgassus Polri memberikan beberapa rekomendasi.
- Peningkatan kapasitas pemerintah dalam memproses perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat.
- Sosialisasi dan pembinaan oleh KKP kepada pemilik kapal untuk segera mengurus izin penangkapan ikan.
- Pengalihan perizinan kapal di bawah 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan dan KKP akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Hal ini memungkinkan Pelaksana Pengukuran Kapal di KKP untuk melakukan pengukuran kapal perikanan, sehingga mempercepat proses perizinan.
KKP juga akan membuka gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan, misalnya di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jawa Timur, dan di Bali. Langkah ini diharapkan mempermudah pemilik kapal dalam mengurus perizinan.
Dengan semakin banyaknya kapal berizin, PNBP dari hasil tangkapan ikan akan meningkat, sehingga otomatis meningkatkan penerimaan negara. Satgassus juga menyarankan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal yang menangkap ikan tanpa izin.
Secara keseluruhan, pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Polri menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pendapatan negara. Fokus pada sektor perikanan, dengan langkah-langkah konkret dan kolaborasi antar kementerian, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.






