Anggota DPRD Solo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sugeng Riyanto, melaporkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan ini terkait dugaan penipuan karena restoran tersebut menyajikan ayam goreng non-halal tanpa memberitahukan konsumen.
Kejadian bermula pada 5 Mei 2025, ketika Sugeng dan anggota Komisi IV DPRD Solo makan di restoran tersebut setelah melakukan sidak. Pembayaran dilakukan oleh seorang pegawai DPRD yang mengenakan hijab, namun pihak restoran tidak menginformasikan bahwa makanan tersebut mengandung bahan non-halal.
Laporan Resmi ke Polresta Solo
Sugeng Riyanto menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan secara pribadi, bukan atas nama Komisi IV DPRD. Ia merasa ditipu karena ketidakjujuran restoran dalam menyampaikan informasi kehalalan produknya.
Hal ini dianggap sebagai bentuk penipuan karena konsumen, khususnya mereka yang beragama Islam dan memperhatikan kehalalan makanan, dirugikan atas ketidaktransparanan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen
Dalam keterangan persnya, Sugeng didampingi Tim Kuasa Hukum MUI Solo. Laporan resmi telah diterima oleh pihak Polresta Solo dan akan segera diproses.
Sugeng berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha kuliner lainnya agar lebih transparan terkait kehalalan produk mereka.
Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, menambahkan bahwa tindakan Ayam Goreng Widuran melanggar hak konsumen. Restoran seharusnya memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai kehalalan produknya.
Laporan tersebut menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 36, dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Transparansi informasi produk, terutama kehalalan, merupakan kewajiban pelaku usaha. Ketidakjujuran tersebut merugikan konsumen dan menimbulkan kerugian moral.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Polemik Ayam Goreng Widuran bermula dari pengumuman mendadak di media sosial pada akhir Mei 2025. Restoran tersebut mengakui bahwa produknya non-halal setelah beroperasi selama puluhan tahun.
Pengumuman tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, khususnya komunitas muslim. Kasus ini menyoroti pentingnya kejujuran dan transparansi dalam industri makanan.
Sugeng berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha kuliner. Kejujuran dan transparansi terkait kehalalan produk sangat penting demi melindungi hak konsumen.
Ia menekankan pentingnya pelabelan yang jelas, baik halal maupun non-halal, agar konsumen dapat membuat pilihan yang tepat berdasarkan keyakinan dan kebutuhan mereka.
Dengan demikian, konsumen terlindungi dari potensi penipuan dan kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjelasan informasi kehalalan produk makanan.
Dedi Purnomo juga menambahkan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan kepada konsumen. Ketidakjujuran akan berdampak negatif dan merugikan semua pihak.
Kasus ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam industri makanan. Kejujuran merupakan kunci kepercayaan dan keberlangsungan usaha.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pelaku usaha untuk memprioritaskan transparansi dan kejujuran dalam berbisnis. Menjaga kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.
Ke depannya, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali. Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya transparansi informasi produk. Hal ini akan melindungi konsumen dan memastikan terwujudnya bisnis yang etis dan bertanggung jawab.






