Ketua LSM Banten Tersangka, Korupsi Rp400 Juta!

Redaksi

Ketua LSM Banten Tersangka, Korupsi Rp400 Juta!
Sumber: Liputan6.com

Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), ditangkap Polda Banten karena memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) hingga Rp 400 juta. Selama 20 bulan, MS menerima uang ‘operasional’ sebesar Rp 15 juta per bulan dari perusahaan tersebut.

Modus operandi MS adalah dengan membuat laporan palsu pencemaran lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Laporan ini kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk mendapatkan sejumlah uang dari PT WPLI.

Laporan Palsu dan Tekanan terhadap Perusahaan

Pada tahun 2017, LSM MPL yang dipimpin MS melakukan demonstrasi dan melaporkan PT WPLI atas tuduhan pencemaran lingkungan. Laporan ini menyebabkan Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan dan meminta keterangan dari perusahaan.

Dalam pertemuan ketiga antara PT WPLI dan KLHK, LSM MPL mengajukan permintaan untuk mengelola Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai imbalan pencabutan laporan. Perusahaan akhirnya menyalurkan CSR melalui kantor Desa Parakan, Kabupaten Serang, Banten.

Namun, LSM MPL kembali melaporkan PT WPLI ke KLHK pada Juli 2020. Hal ini membuat perusahaan merasa tertekan dan akhirnya menyetujui permintaan MS untuk memberikan uang ‘pembinaan organisasi’ sebesar Rp 15 juta per bulan.

Pemberian uang ini berlangsung hingga Oktober 2022, total mencapai Rp 300 juta ditambah dengan operasional LSM sebesar Rp 100 juta. Kerugian total yang diderita PT WPLI mencapai Rp 400 juta.

Permintaan Ekstrem dan Penangkapan

Tidak hanya berhenti pada uang bulanan, pada November 2023, MS juga melayangkan permintaan yang lebih ekstrem melalui WhatsApp. Ia meminta berbagai aset kepada PT WPLI, termasuk mobil, motor, komputer, laptop, dan iPhone 14 Promax.

Permintaan ini disertai ancaman pelaporan ke KLHK dan pihak lain jika tidak dipenuhi. Merasa terancam dan tertekan, PT WPLI akhirnya melaporkan tindakan pemerasan ini ke Polda Banten.

Penangkapan MS dilakukan pada 5 Juni 2025 di rumahnya di Desa Parakan, Kabupaten Serang. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kronologi Lengkap Pemerasan oleh Ketua LSM

Berikut kronologi lengkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh MS:

  • 2017: LSM MPL melaporkan PT WPLI atas tuduhan pencemaran lingkungan.
  • 2017-2020: Perusahaan memberikan CSR sebagai upaya penyelesaian. Namun, laporan tetap dilakukan.
  • Juli 2020: LSM MPL kembali melaporkan PT WPLI.
  • Oktober 2020 – Oktober 2022: PT WPLI memberikan uang ‘pembinaan’ sebesar Rp 15 juta per bulan kepada MS.
  • November 2023: MS meminta sejumlah aset kepada PT WPLI dengan ancaman pelaporan.
  • Juni 2025: MS ditangkap Polda Banten.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk berhati-hati dalam menghadapi tuntutan dari LSM. Transparansi dan dokumentasi yang baik sangat penting untuk menghindari pemerasan dan tindakan ilegal serupa.

Langkah hukum yang diambil oleh PT WPLI patut diapresiasi. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Slot Maxwin
Live RTP
Slot Dana
https://www.sinamism.com
SLOT367
SLOT367 SLOT367 slot367 gajah55 gajah55 gajah55 https://linktr.ee/SLOTS367ID https://heylink.me/SLOT367_ID/ https://stmik-indonesia.ac.id
https://stiemuarateweh.ac.id https://www.nhm.ac.id https://unidaaceh.ac.id/ https://www.upgrismg.ac.id https://stmt-trisakti.ac.id https://stikfamika.ac.id https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id toto macau auto7slot link login auto7slot https://heylink.me/sejoli76/ https://sejoli76.it.com/ sejoli76 sejoli76 sejoli76 Sejoli76 Mpo Slot https://akarweb.lotsgroup.com/ https://signere.keyforce.no/ https://pimeditor.damensch.com/ https://waynestakeaway.rshosting.no/ https://testlogin2.giftedmatrix.net/ https://api.hrp.test.ibasis.co.uk/