Polisi Kota Malang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kos-kosan Jalan MT Haryono, Lowokwaru. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polresta Malang Kota. Petugas melakukan penyelidikan dan observasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang cukup signifikan dan modus operandi yang perlu diwaspadai. Selengkapnya, berikut detail penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba ini.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Kos-kosan Jalan MT Haryono
Penangkapan kurir narkoba, RF (28 tahun), dilakukan pada Kamis, 23 November 2023, pukul 22.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kos tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 119,74 gram sabu dan 1,31 gram ganja. Sabu tersebut dikemas dalam 16 paket plastik klip kecil dan satu paket dalam plastik hitam. Polisi juga mengamankan satu kaleng ganja, timbangan digital, plastik klip kosong, kantong kain hitam, dan satu handphone Vivo.
Modus Operandi dan Peran Tersangka RF
Tersangka RF mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan perintah dari seseorang berinisial UC. Tugasnya hanya menaruh pesanan narkoba di tempat tertentu, memotret lokasinya, dan mengirimkan foto tersebut kepada UC.
RF, warga Banyuwangi yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Malang, mengaku terdorong menjadi kurir karena faktor ekonomi. Ia mendapatkan upah Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per pengiriman. Awalnya, RF adalah pengguna ganja yang memesan dari UC melalui Instagram.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Hukum
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol E. Wira DS, S.I.K., M.H., melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran tersangka. Iptu Hengki juga menambahkan bahwa UC masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polisi menduga, jumlah sabu yang diamankan mampu menyelamatkan setidaknya 1.197 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tersangka RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menekankan dampak serius dari peredaran narkoba bagi masyarakat.
Langkah-langkah Penanganan Kasus
- Menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
- Melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai.
- Melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti.
- Melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan.
- Menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
- Masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas kejahatan narkotika. Semoga ke depan, upaya pencegahan dan penindakan dapat terus ditingkatkan untuk meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan narkoba di Kota Malang.






