Sebuah kasus pembunuhan misterius di Kota Malang akhirnya terungkap. Jasad seorang pria ditemukan bersimbah darah di depan bekas dealer motor di Kecamatan Sukun. Penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menguak fakta di balik tragedi tersebut. Korban, Madi (71) yang akrab disapa Mbah Madi, ditemukan dengan luka-luka serius. Identifikasi lengkap Mbah Madi dan tempat tinggalnya masih dalam proses penelusuran.
Pengungkapan Misteri Kematian Mbah Madi
Hasil autopsi di RS dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang menunjukkan adanya luka robek di pelipis kiri, bahu kanan, dan atas telinga kiri Mbah Madi. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., menyatakan kuat dugaan korban meninggal akibat penganiayaan.
Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa sembilan saksi yang berada di lokasi kejadian. Kesembilan keterangan saksi tersebut mengarah pada seorang lansia berinisial S (70) asal Pakisaji, Kabupaten Malang.
Motif Pembunuhan: Perselisihan Karena Handphone
Terungkap bahwa tersangka S dan korban merupakan rekan kerja yang baru saling mengenal selama dua minggu. Hubungan mereka diwarnai oleh beberapa kali perselisihan. Tersangka S mengaku marah dan dendam kepada korban.
Perselisihan berujung maut itu bermula dari pembelian handphone oleh korban seharga Rp200.000 pada Senin dini hari (27/11). Korban baru membayar Rp170.000, sisanya Rp30.000 dipinjam dari tersangka. Karena merasa handphone tersebut tidak bagus, korban berniat mengembalikannya.
Peristiwa mengembalikan handphone itulah yang memicu pertengkaran. Tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Dalam kemarahannya, tersangka mengambil paving dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Akibatnya, Mbah Madi meninggal dunia.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Awalnya, tersangka S memberikan keterangan palsu kepada penyidik, mengaku korban memiliki masalah dengan orang lain. Namun setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil membongkar kebohongan tersebut.
Tersangka S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, ia juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci paving dan alas tidur korban yang terkena darah.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 365 ayat (4) KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai Rp15.000 milik korban yang diambil pelaku, dua lembar potong triplek, satu buah batako (alat pemukul), dua botol sisa air untuk mencuci noda darah, satu celana jeans biru, dan baju hitam.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya mengidentifikasi keluarga korban untuk memastikan identitas lengkap Mbah Madi.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Meskipun permasalahan yang terjadi tampak sepele, konflik yang tidak tertangani dengan baik dapat berujung pada peristiwa tragis seperti ini. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.






