Desa Bangunan, Lampung Selatan, tengah menghadapi polemik terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Kasus ini bermula dari pemberhentian sementara Kepala Desa Isnaini bin (Alm) Sasmita yang tersangkut kasus hukum. Kini, desakan dari warga setempat untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana semakin menguat. Situasi ini memaksa pemerintah daerah untuk bertindak cepat demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan telah merespon situasi ini dengan langkah tegas. Mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Camat Palas untuk segera menunjuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Bangunan.
Penunjukan Pj Kades dan Proses Hukum yang Berjalan
Surat resmi bernomor … yang ditandatangani Kepala Dinas PMD, Erdyansyah, SH., MM., tertanggal 30 April 2025, menjadi dasar penunjukan Pj Kades. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat dari BPD Desa Bangunan. Surat tersebut berisi informasi putusan pengadilan atas kasus pidana yang melibatkan Isnaini, yang sebelumnya sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Tujuan utama penunjukan Pj Kades adalah untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi desa selama proses hukum masih berlangsung.
Desakan Warga dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Pada Senin, 26 Mei 2025, Forum Masyarakat Peduli Desa Bangunan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda. Mereka mendesak agar dugaan penyalahgunaan dana desa oleh mantan Kades Isnaini diusut tuntas.
Dimas Roni, Ketua Forum, menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan hal ini ke Inspektorat sebelumnya. Namun, Inspektorat menyatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan meminta warga untuk kembali pada Rabu, 27 Mei 2025. Hal ini dikarenakan kedatangan warga tersebut belum terjadwal secara resmi.
Dugaan Penyimpangan Anggaran yang Signifikan
Menurut Dimas Roni, dugaan penyimpangan dana desa meliputi pembangunan los pasar desa sebesar Rp127.875.000 dan penyertaan modal desa senilai Rp90.000.000. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.
Transparansi dan Tuntutan Kepastian Hukum
Zulkifli Zen, tokoh masyarakat Desa Bangunan, menguatkan desakan warga akan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Mereka awalnya hanya ingin memastikan apakah dana tersebut telah dikembalikan. Namun, setelah mendapat informasi dari Inspektorat, mereka berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Desakan warga ini menjadi sorotan penting. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat menuntut kepastian hukum dan pengembalian dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat. Harapannya, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang lebih transparan perlu diterapkan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan edukasi kepada perangkat desa terkait pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab.






