Seorang wanita muda, N (29), ditemukan tewas di Kota Karang, Bandar Lampung, setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, Hengki (32). Kejadian tragis ini mengungkap sisi gelap dari konflik rumah tangga yang berujung pada kematian. Polisi telah menangkap Hengki, dan kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dan pencegahan KDRT di Indonesia.
Kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik, melainkan juga tentang relasi kuasa yang timpang. Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran masyarakat dalam melindungi korban KDRT dan menegakkan hukum bagi pelaku.
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Komplek Pasar Kota Karang
Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, di Komplek Pasar Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur. Korban, N (29), ditemukan tewas setelah diduga dianiaya oleh suaminya, Hengki (32).
Hengki, seorang buruh harian lepas, kini telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Proses hukum terhadapnya sedang berlangsung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Selasa (27/5). Ia mengungkapkan bahwa korban sempat melawan sebelum akhirnya dicekik hingga tewas oleh pelaku.
Menurut Kapolresta, pelaku mengejar korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. Perselisihan kemudian terjadi, berujung pada kekerasan fatal yang mengakibatkan kematian N.
Motif Pembunuhan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Motif pembunuhan diduga terkait penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk berhubungan badan sehari sebelum kejadian. Ini menunjukkan betapa KDRT seringkali berakar pada relasi kuasa yang tidak seimbang dan pemaksaan seksual.
Pasangan tersebut diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan terakhir akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa konflik yang tidak terselesaikan dapat berujung pada kekerasan yang fatal.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
- Dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio M3) yang diduga digunakan oleh korban dan pelaku.
- Pakaian pelaku yang diduga dikenakan saat kejadian.
- Dua unit handphone yang mungkin menyimpan petunjuk penting terkait kasus ini.
- Senjata yang diduga digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
Hengki Terancam Hukuman Berat, Masyarakat Diminta Waspada
Atas perbuatannya, Hengki dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kekerasan yang mengakibatkan kematian adalah kejahatan serius dan tidak akan ditoleransi.
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus KDRT, terutama yang berujung pada kematian. Mereka mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kasus KDRT yang diketahui.
Kapolresta Alfret Jacob Tilukay juga menekankan pentingnya mencegah kekerasan dengan cara menyelesaikan konflik secara damai dan melaporkan setiap indikasi kekerasan. Jangan biarkan KDRT terjadi tanpa tindakan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan mencari bantuan profesional jika diperlukan. Pencegahan KDRT adalah tanggung jawab bersama.






