Sebuah kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Desa Beringin Kencana, Pesawaran. Pelaku, seorang pemuda berusia 25 tahun, memanfaatkan kebaikan hati korban untuk melancarkan aksinya. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam.
Kejadian bermula ketika AJ (22), warga Desa Beringin Kencana, mengalami masalah dengan sepeda motornya yang kehabisan bensin. Ia kesulitan mendorong motor Honda Beat miliknya di depan rumah tetangga sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu, 14 Mei 2025.
Penipuan Berkedok Kebaikan
Saat sedang kesulitan, ASAP (25), warga setempat, menawarkan bantuan untuk membelikan bensin. Tanpa curiga, AJ menyerahkan kunci motornya kepada ASAP.
Namun, niat baik ASAP ternyata palsu. Setelah membawa motor tersebut, ia tak kunjung kembali dan menghilang tanpa jejak.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan oleh pelaku yang memanfaatkan kebaikan hati korban.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Polsek Candipuro melalui Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring langsung melakukan penyelidikan. Tim bekerja keras mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025 pukul 01.30 WIB di rumahnya sendiri, tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2019 berwarna biru putih dengan nomor polisi B 4212 NIH.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain STNK dan BPKB, tidak ada barang bukti lain yang ditemukan pada saat penangkapan pelaku. Namun, polisi memastikan untuk terus menyelidiki kemungkinan adanya barang bukti tambahan.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
ASAP mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Proses pemeriksaan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang menawarkan bantuan, terutama jika belum dikenal dekat. Modus kejahatan dengan berpura-pura menolong merupakan modus operandi yang cukup sering digunakan.
AKP Farid Riyanto juga menekankan pentingnya melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian mencurigakan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang asing.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan verifikasi sebelum menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan serupa.
Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian akan terus berupaya mencegah dan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.






