PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis dan tanpa perlu pengajuan ulang, memudahkan para pensiunan PNS.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Pembayaran
Pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN akan dilakukan secara serentak pada tanggal 2 Juni 2025. PT TASPEN memastikan prosesnya otomatis dan langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan.
Tidak diperlukan proses verifikasi atau autentikasi ulang bagi para pensiunan. Sistem pencairan yang otomatis ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses distribusi gaji.
Pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 juga akan menerima gaji ke-13. PT TASPEN memastikan semua pensiunan yang berhak akan menerima pembayaran sesuai jadwal yang ditetapkan.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai dengan golongan terakhir pensiunan saat masih aktif bertugas. Berikut rincian estimasi gaji pokok sebagai dasar perhitungan, perlu diingat bahwa angka ini belum termasuk tunjangan lain yang menjadi bagian dari gaji ke-13.
Golongan I
Rentang gaji pokok untuk golongan IA adalah Rp1.748.100 – Rp1.962.200. Golongan IB berkisar antara Rp1.748.100 – Rp2.077.300.
Gaji pokok golongan IC berada di kisaran Rp1.748.100 – Rp2.165.200. Sementara itu, golongan ID memiliki rentang Rp1.748.100 – Rp2.256.700. Perbedaan angka mencerminkan jenjang karir dan masa kerja.
Golongan II, III, dan IV
Golongan II memiliki rentang gaji pokok yang lebih luas, yaitu Rp1.748.096 – Rp3.208.800. Besaran ini bervariasi tergantung masa kerja dan jabatan terakhir.
Untuk golongan III, rentang gaji pokoknya adalah Rp1.748.100 – Rp4.029.600, terbagi lagi ke dalam sub golongan IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID. Setiap sub golongan memiliki rentang gaji yang sedikit berbeda.
Golongan IV memiliki rentang gaji pokok terbesar, yakni Rp1.748.096 – Rp4.957.008. Angka ini merupakan estimasi gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.
Ketentuan Tambahan dan Informasi Penting
Pensiunan janda/duda akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai hak masing-masing. PT TASPEN memastikan semua pensiunan yang berhak akan mendapatkannya.
Selalu periksa rekening secara berkala mulai 2 Juni 2025 untuk memastikan pencairan gaji ke-13 telah masuk. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi PT TASPEN.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan ASN. Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan memberikan tambahan dana menjelang pertengahan tahun. PT TASPEN senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para purnabakti PNS.






