Era digital telah melahirkan inovasi pesat dalam dunia perdagangan. Sosial media dan platform e-commerce berperan besar dalam kemajuan ekonomi digital, menciptakan tren baru yang dikenal sebagai social commerce.
Namun, banyak yang masih belum memahami secara detail tentang social commerce dan potensi besarnya. Artikel ini akan mengupas tuntas tren ini, manfaatnya bagi UMKM, serta pandangan para ahli dan regulasi pemerintah terkait.
Social Commerce: Tren Tak Terhindarkan di Era Digital
Ignatius Untung, praktisi pemasaran dan behavioral science, menyatakan social commerce sebagai inovasi yang tak terelakkan dalam perdagangan digital. Ia menekankan pentingnya memahami tren ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Untung melihat social commerce sebagai solusi bagi UMKM yang belum mampu memanfaatkan sepenuhnya kemudahan e-commerce konvensional. Keunggulan utamanya terletak pada hubungan personal yang terjalin antara penjual dan pembeli.
Keunggulan Social Commerce bagi UMKM
Salah satu platform social commerce yang populer adalah Instagram dan Facebook. Di platform ini, transaksi seringkali didasarkan pada kepercayaan dan relasi yang sudah terbangun antara penjual dan pembeli.
Keunggulan personalisasi juga menjadi daya tarik utama. Konsumen dapat menemukan rekomendasi produk yang sesuai dengan minat mereka melalui satu platform terintegrasi.
Selain itu, social commerce memungkinkan pelaku usaha untuk menciptakan konten hiburan yang menarik untuk meningkatkan daya tarik produk mereka.
Strategi Pemasaran yang Efektif
M. Tesar Sandikapura, Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC), sependapat bahwa social commerce merupakan strategi pemasaran yang efektif di Indonesia. Hal ini dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia yang gemar berbagi informasi di media sosial.
Tingginya partisipasi publik dalam berbagi, membentuk opini, dan pendanaan melalui media sosial menjadi faktor pendorong utama perkembangan social commerce di Indonesia.
Regulasi Pemerintah dan Masa Depan Social Commerce
Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengakomodasi perkembangan social commerce. Revisi ini diharapkan memberikan definisi yang jelas tentang praktik social commerce.
Ignatius Untung menyarankan pemerintah untuk fokus pada perbaikan regulasi yang menguntungkan konsumen dan mendukung persaingan bisnis yang sehat. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif untuk pertumbuhan social commerce.
Tesar Sandikapura menambahkan, regulasi baru harus melindungi kepentingan semua pihak, termasuk konsumen, pengusaha, dan kedaulatan negara.
Kesimpulannya, social commerce merupakan tren yang terus berkembang dan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital, khususnya bagi UMKM di Indonesia. Peran pemerintah dalam membuat regulasi yang mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat dan melindungi konsumen menjadi sangat penting untuk mengarahkan tren ini ke arah yang lebih positif dan berkelanjutan.
Dengan memanfaatkan keunggulan personalisasi dan hubungan personal, social commerce memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi digital di Indonesia.






