TNI melakukan revisi mutasi sejumlah perwira tinggi setelah sebelumnya mengeluarkan surat keputusan mutasi. Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa mutasi tersebut semata-mata didasari kebutuhan organisasi dan bukan karena tekanan dari pihak eksternal, termasuk tuntutan dari forum purnawirawan TNI.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas spekulasi yang mengaitkan mutasi tersebut dengan tuntutan pergantian Wakil Presiden yang diajukan oleh forum purnawirawan. Kristomei dengan tegas membantah keterkaitan tersebut.
Mutasi Perwira Tinggi TNI dan Revisinya
Awalnya, Panglima TNI Agus Subiyanto menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 pada 29 April 2025. Keputusan ini mencakup sejumlah mutasi, salah satunya pergantian Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, yang sebelumnya dijabat Letjen Kunto Arief Wibowo.
Letjen Kunto dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD. Posisi Pangkogabwilhan I kemudian diisi oleh Laksda Hersan, mantan ajudan Presiden Jokowi. Namun, sehari kemudian, TNI merevisi keputusan tersebut melalui Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Revisi ini melibatkan tujuh jabatan perwira tinggi TNI, termasuk mengembalikan Letjen Kunto ke posisi semula sebagai Pangkogabwilhan I. Brigjen Kristomei belum merinci detail nama-nama perwira yang terkena revisi mutasi tersebut.
Alasan revisi, menurut Kristomei, adalah karena beberapa perwira tinggi yang awalnya dimutasi masih dibutuhkan untuk tugas-tugas penting yang sedang berjalan. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan strategis dalam penempatan perwira tinggi TNI.
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap. Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan berpangkat jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.
Beberapa nama terkemuka yang menandatangani surat tersebut termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Delapan Poin Tuntutan
Berikut delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali pembangunan IKN.
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa karena merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China dan mengembalikan mereka ke negara asal.
- Penertiban pengelolaan pertambangan sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.
- Reshuffle menteri yang diduga korupsi dan tindakan tegas pada pejabat terkait kepentingan mantan Presiden Jokowi.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK dinilai melanggar hukum.
Hubungan Mutasi dan Tuntutan Purnawirawan
Meskipun terdapat spekulasi yang mengaitkan revisi mutasi TNI dengan tuntutan forum purnawirawan, TNI secara tegas membantahnya. Kapuspen TNI menekankan bahwa keputusan mutasi murni didasarkan pada kebutuhan organisasi dan perencanaan personalia.
Pernyataan ini perlu dikaji lebih lanjut, mengingat terdapat beberapa isu strategis yang diajukan oleh forum purnawirawan, termasuk usulan pergantian Wakil Presiden. Namun, hingga saat ini, TNI tetap bersikukuh bahwa mutasi tidak terkait dengan tuntutan tersebut.
Kejelasan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan mutasi ke depan akan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa proses tersebut benar-benar didasarkan pada kepentingan organisasi dan negara.