Di era globalisasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi, keberhasilan sebuah perusahaan tak hanya diukur dari profit semata. Bagaimana profit tersebut dihasilkan menjadi pertimbangan penting. Good Corporate Governance (GCG) pun muncul sebagai instrumen krusial untuk memastikan keberlanjutan bisnis.
Penerapan GCG membutuhkan komitmen serius, bukan hanya dari tekanan eksternal, tetapi juga kesadaran internal dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks inilah peran penasihat hukum internal perusahaan semakin vital.
Pergeseran Peran Penasihat Hukum Internal
Dahulu, peran penasihat hukum internal berfokus pada aspek operasional, seperti penyusunan dokumen perjanjian, pengurusan perizinan, dan penanganan kasus hukum perusahaan. Sekarang, perannya telah bertransformasi secara signifikan.
Mereka kini menjadi mitra strategis manajemen puncak, membantu merumuskan strategi kebijakan yang tidak hanya mengutamakan keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.
GCG dan Teori Pemangku Kepentingan
Teori pemangku kepentingan (stakeholders theory) yang dikemukakan Freeman (1984) menegaskan pentingnya perusahaan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terkait, bukan hanya pemegang saham.
Perusahaan bukan sekadar entitas milik pemegang saham, tetapi entitas mandiri dengan tanggung jawab sosial yang luas. Manajemen puncak berperan sebagai agen untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang berpotensi konflik.
Penasihat hukum internal menjadi kunci dalam memastikan keseimbangan ini tercapai. Mereka membantu manajemen puncak dalam membangun dan menjalankan GCG yang efektif.
Penasihat Hukum: Rekayasa Sosial dan Mitigasi Risiko
Penasihat hukum internal menjalankan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), sebagaimana dijelaskan Roscoe Pound.
Mereka memastikan kebijakan perusahaan selaras dengan regulasi, mendorong kepatuhan etika dan transparansi, serta mengidentifikasi peluang kontribusi sosial dan lingkungan. Salah satu contohnya adalah mendorong adopsi praktik bisnis berkelanjutan.
Tugas utama mereka adalah mitigasi risiko hukum dari keputusan strategis perusahaan. Ini bukan tugas mudah, karena mereka berada di tengah berbagai kepentingan yang seringkali saling berbenturan, baik internal maupun eksternal perusahaan.
Seringkali divisi hukum menjadi penyangga (bumper) di antara berbagai kepentingan yang saling bertabrakan. Keahlian dan integritas mereka sangat dibutuhkan dalam situasi yang kompleks ini.
Kesimpulannya, peran penasihat hukum internal telah berkembang dari sekadar fungsi legal operasional menjadi mitra strategis dalam penerapan GCG yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Keberhasilan perusahaan modern tak dapat dipisahkan dari kontribusi vital mereka dalam menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan keberlanjutan.






