Polisi di Sulawesi Tengah mengungkap jaringan pengedar sabu di Palu. Dua tersangka, AM (38) dan RO (38), berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, dibantu oleh Brimob Polda Sulteng.
Penangkapan dilakukan Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.50 WITA. Lokasi penangkapan berada di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, membenarkan peristiwa tersebut.
Penangkapan di Jalan Trans Palu-Donggala
Kedua tersangka, AM dan RO, ditangkap saat hendak mengambil sabu dari seseorang di Kabupaten Donggala. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mencegat mereka.
Penggerebekan dilakukan dengan bantuan personel Brimob Polda Sulteng, dan disaksikan oleh warga setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil menyita 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas di dalam sebuah dus. Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Xpander hitam dengan nopol DN-1068-IJ dan tiga ponsel.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Interogasi terhadap kedua tersangka mengungkap adanya keterlibatan seseorang berinisial V.
Perintah Tegas dan Apresiasi dari Pimpinan
Brigjen Eko Hadi Santoso menekankan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dengan pendekatan yang tegas, mulai dari memutus rantai pasokan hingga permintaan.
Evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan efektivitas strategi pemberantasan narkoba. Brigjen Eko juga memberikan penghargaan kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam mendukung program prioritas pemerintah.
Penangkapan AM dan RO merupakan bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antar satuan dalam upaya penegakan hukum. Upaya yang berkelanjutan dan komprehensif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Semoga penangkapan ini menjadi langkah awal dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.