Pelarangan study tour bagi pelajar telah menimbulkan dampak signifikan terhadap industri pariwisata di Indonesia, khususnya bagi desa-desa wisata yang selama ini mengandalkan kunjungan pelajar sebagai sumber pendapatan utama. Hal ini telah memicu keresahan dan kerugian ekonomi di berbagai daerah.
Pemerintah pun kini tengah berupaya mencari solusi atas permasalahan ini, dengan mengembangkan pedoman dan regulasi baru yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik dari sektor pendidikan maupun pariwisata.
Dampak Pelarangan Study Tour terhadap Desa Wisata
Banyak desa wisata di Indonesia merasakan dampak negatif dari pelarangan study tour. Desa Nglanggeran di Yogyakarta, misalnya, mengalami penurunan kunjungan pelajar hingga 40-45 persen.
Namun, dampaknya jauh lebih besar bagi desa wisata yang sangat bergantung pada kunjungan pelajar. Beberapa desa bahkan melaporkan penurunan kunjungan hingga 70-75 persen.
Hal ini dikarenakan desa wisata tersebut tidak memiliki objek wisata lain selain yang ditujukan untuk kegiatan edukasi pelajar. Keberadaan study tour menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa.
Upaya Pemerintah dalam Mencari Solusi
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah merumuskan pedoman nasional untuk study tour. Pedoman ini diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan study tour secara lebih terarah dan bermanfaat.
Kemenparekraf berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam penyusunan pedoman tersebut. Kerjasama antar kementerian ini penting untuk memastikan pedoman tersebut selaras dengan tujuan pendidikan dan pariwisata.
Target penyelesaian pedoman ini adalah bulan September 2025. Setelah pedoman selesai, Kemenparekraf akan berupaya menerbitkan peraturan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dua menteri agar pedoman tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Pentingnya Wisata Edukasi dan Kearifan Lokal
Sugeng Handoko, pengelola Desa Wisata Nglanggeran, menekankan pentingnya wisata edukasi yang dapat memberikan manfaat bagi pelajar dan masyarakat. Desa wisata sering kali memiliki kearifan lokal yang unik dan bernilai pendidikan.
Program “live in” di beberapa desa wisata memungkinkan pelajar untuk belajar langsung dari masyarakat setempat. Pelajar dapat memperoleh pengalaman belajar di luar kelas yang berharga dan memperkaya wawasan mereka.
Pelarangan study tour dinilai merugikan karena mengurangi kesempatan belajar di luar kelas bagi pelajar. Potensi desa wisata sebagai sarana edukasi dan pelestarian kearifan lokal pun terhambat.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tepat agar kegiatan study tour dapat memberikan manfaat secara menyeluruh, baik bagi pelajar, desa wisata, maupun industri pariwisata secara luas. Harapannya, regulasi baru akan mendorong pengembangan wisata edukasi yang berkelanjutan dan berdampak positif.
Dengan adanya pedoman nasional yang diharapkan rampung pada September mendatang, diharapkan permasalahan ini dapat segera teratasi. Ke depannya, diharapkan study tour dapat kembali menjadi kegiatan yang bermanfaat dan berkelanjutan, memberikan nilai tambah baik bagi sektor pendidikan maupun pariwisata di Indonesia.






