Polisi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh operator sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabil, Batam. Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan pengisian Pertalite ke dalam jerigen.
Aksi ilegal tersebut terungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kejahatan tersebut.
Operator SPBU Kabil Terciduk Jual Pertalite Subsidi ke Jerigen
Pelaku, berinisial D, merupakan operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana di Kabil, Batam. Ia terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. D diketahui telah melakukan aksi ini sejak Desember 2024.
Modus yang digunakan adalah dengan mengisi Pertalite ke dalam jerigen menggunakan barcode milik konsumen lain. Hal ini dilakukan untuk mengelabui sistem penyaluran BBM bersubsidi.
Atas setiap jerigen Pertalite yang dijual secara ilegal, D mendapatkan komisi sebesar Rp5.000. Dalam sekali transaksi, ia mampu menjual hingga 150 liter Pertalite.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000. Besarnya kerugian ini menjadi indikasi dampak negatif dari penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah alat bukti penting. Diantaranya 2 unit mesin EDC, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, print-out data penjualan BBM, 4 buah jerigen, 1 unit becak motor, seragam dan topi operator SPBU, serta uang tunai Rp100.000.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, D disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat. Ia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Besarnya denda ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polisi menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Hal ini penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi BBM bersubsidi. Kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.






