Polisi di Jakarta Selatan telah menetapkan sepuluh tersangka terkait keributan di Kemang yang dipicu sengketa lahan. Peristiwa yang viral di media sosial ini melibatkan penggunaan senjata tajam dan senjata angin. Para tersangka terancam hukuman penjara puluhan tahun.
Kejadian bermula pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya Nomor 14B. Sejumlah pria terlibat perkelahian dan terlihat membawa senjata laras panjang dalam rekaman video yang beredar.
Penetapan Tersangka dan Tuntutan Hukum
Sepuluh orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, polisi menetapkan sembilan tersangka dari 25 orang yang diperiksa. Setelah pemeriksaan terhadap 27 orang, jumlah tersangka bertambah menjadi sepuluh.
Mereka didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Identitas Para Tersangka
Kesepuluh tersangka yang telah ditetapkan adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).
Mereka diduga sebagai pihak yang melakukan penyerangan dan membawa senjata angin. Polisi telah mengumpulkan keterangan dari 27 saksi dalam proses penyelidikan.
Kronologi dan Penyebaran Video
Peristiwa keributan di Kemang ini terjadi di lingkungan padat penduduk. Kejadian tersebut kemudian tersebar luas di media sosial melalui video yang memperlihatkan beberapa orang berlari sambil membawa senjata.
Video tersebut memperlihatkan situasi yang menegangkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi kini tengah fokus pada proses hukum terhadap para tersangka.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik peristiwa ini. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara damai dan menghindari kekerasan. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan jalur hukum dan menghindari tindakan anarkis.