Skandal Advokat: Runtuhnya Wibawa Peradilan Indonesia?

Redaksi

Skandal Advokat: Runtuhnya Wibawa Peradilan Indonesia?
Sumber: Kompas.com

Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 1986. Advokat legendaris Adnan Buyung Nasution memprotes pembacaan putusan kasus subversi terhadap H.R. Darsono. Protes Buyung dilatarbelakangi oleh pertimbangan hakim yang dianggapnya tidak etis.

Protes Buyung yang lantang membuat hakim menghentikan pembacaan putusan. Ketegangan semakin meningkat ketika polisi memasuki ruang sidang, namun Buyung tegas menolaknya, menekankan bahwa ruang sidang berada di bawah wewenang hakim.

Peristiwa Protes Buyung Nasution dan Konsekuensinya

H.R. Darsono akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, aksi Buyung Nasution berbuntut panjang. Hakim Soedijono melaporkan Buyung ke Mahkamah Agung atas tuduhan contempt of court, merendahkan martabat peradilan.

Buyung dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik sebagai pengacara oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan kasus advokat yang belakangan viral karena protes berlebihan hingga naik ke meja sidang.

Pemahaman Mengenai Contempt of Court

Contempt of Court (CoC), menurut Black’s Law Dictionary Edisi 9, merupakan tindakan yang menentang wewenang atau martabat pengadilan. Menyerang atau mengancam siapa pun di persidangan dianggap ancaman serius terhadap independensi peradilan.

Black’s Law Dictionary juga membedakan civil contempt dan criminal contempt. Civil contempt merupakan kegagalan menaati perintah pengadilan untuk kepentingan pihak tertentu. Criminal contempt adalah tindakan yang menghalangi peradilan atau menyerang integritas pengadilan.

Istilah CoC pertama kali tercantum dalam penjelasan UU Mahkamah Agung. Tujuannya untuk menciptakan suasana kondusif dalam penyelenggaraan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan. Aturan ini mengatur penindakan terhadap perilaku yang merendahkan kewibawaan badan peradilan.

Beberapa contoh umum CoC meliputi: perilaku tidak pantas di pengadilan, tidak menaati perintah pengadilan, menyerang integritas pengadilan, menghalangi jalannya persidangan, dan penghinaan terhadap pengadilan melalui publikasi.

Landasan Hukum dan Implikasinya di Indonesia

KUHP lama tidak secara khusus mengkriminalisasi CoC. Namun, beberapa pasal umum di KUHP dapat dikaitkan, bergantung pada pemenuhan unsur tindak pidana. Pasal-pasal tersebut antara lain: Pasal 207, 212, 216-218, 223-224, 281, 310, dan 315-316 KUHP.

Prosedur hukum acaranya merujuk pada Pasal 218 KUHAP. Siapa pun di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Pelanggaran tata tertib yang bersifat pidana dapat dituntut.

Kasus Buyung Nasution menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga etika dan martabat peradilan. Meskipun hak untuk menyampaikan pendapat dilindungi, ekspresi tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu jalannya persidangan dan menghormati lembaga peradilan.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas tentang contempt of court, baik bagi para advokat maupun pihak-pihak terkait dalam sistem peradilan. Kejelasan hukum dan pedoman etika yang kuat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas dan kewibawaan peradilan di Indonesia.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Slot Maxwin
Live RTP
Slot Dana
https://www.sinamism.com
SLOT367
SLOT367 SLOT367 slot367 gajah55 gajah55 gajah55 https://linktr.ee/SLOTS367ID https://heylink.me/SLOT367_ID/ https://stmik-indonesia.ac.id
https://stiemuarateweh.ac.id https://www.nhm.ac.id https://unidaaceh.ac.id/ https://www.upgrismg.ac.id https://stmt-trisakti.ac.id https://stikfamika.ac.id https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id toto macau auto7slot link login auto7slot https://heylink.me/sejoli76/ https://sejoli76.it.com/ sejoli76 sejoli76 sejoli76 Sejoli76 Mpo Slot https://akarweb.lotsgroup.com/ https://signere.keyforce.no/ https://pimeditor.damensch.com/ https://waynestakeaway.rshosting.no/ https://testlogin2.giftedmatrix.net/ https://api.hrp.test.ibasis.co.uk/