Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah untuk serius memberantas judi online (judol). Ia menilai maraknya judi online mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Puan menyusul data dari Komdigi yang menunjukkan 80 ribu anak di bawah 10 tahun telah terpapar judi online, kebanyakan melalui gim di ponsel.
Ancaman Judi Online terhadap Generasi Muda
Puan Maharani menekankan perlunya penyelamatan generasi muda dari ancaman judi online. Akses internet yang mudah membuat anak-anak semakin rentan terpapar.
Ia menyebut judi online telah merusak berbagai sendi kehidupan, mulai dari ketahanan keluarga hingga memicu depresi dan bunuh diri.
Bahkan, judi online juga dikaitkan dengan peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menurut data Komnas HAM dan LPSK.
Dampak Finansial dan Sistem Pengawasan yang Lemah
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun. Angka ini sangat mengkhawatirkan.
Puan menilai angka tersebut menunjukkan kelemahan sistem pengawasan finansial digital di Indonesia. Besarnya nilai transaksi tersebut jauh melampaui anggaran pendidikan nasional.
Lonjakan drastis perputaran uang judi online dari tahun sebelumnya menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat.
Solusi Komprehensif untuk Memberantas Judi Online
Puan mendorong pendekatan komprehensif dalam pemberantasan judi online. Kerja sama antar berbagai pihak sangat diperlukan.
Pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, dan masyarakat luas harus bahu-membahu dalam upaya ini.
Pendekatan edukatif juga penting, misalnya melalui kampanye anti judi online di sekolah dan integrasi materi bahaya judi online ke dalam kurikulum pendidikan.
Selain itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial, termasuk pengawasan ketat terhadap perbankan, e-wallet, dan operator seluler yang diduga memfasilitasi transaksi judi online.
Puan juga menekankan pentingnya memberantas bandar judi online, bukan hanya pelaku kecilnya. Hal ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.
DPR, tegas Puan, akan mengawal upaya pemberantasan judi online ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia juga perlu menerapkan sanksi administratif terhadap lembaga yang terbukti lalai.
Pemberantasan judi online memerlukan komitmen bersama. Hanya dengan upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan, masa depan generasi muda Indonesia dapat diselamatkan dari ancaman judi online.