Purbalingga, Jawa Tengah, kembali memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini secara tegas membatasi akses pariwisata di Purbalingga, demi melindungi kesehatan masyarakat lokal.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk menjaga keselamatan warganya selama pandemi berlangsung. Dengan membatasi akses kunjungan wisatawan luar daerah, diharapkan penularan virus dapat ditekan secara efektif.
Pembatasan Kunjungan Wisatawan di Purbalingga
Selama masa PPKM, objek wisata di Purbalingga hanya diizinkan untuk melayani wisatawan lokal. Kunjungan dari luar daerah sepenuhnya dilarang. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menekankan hal ini dalam jumpa pers di Pendopo Dipokusumo pada 8 Januari 2021.
Meskipun wisata lokal diizinkan beroperasi, kapasitasnya dibatasi hingga 40%. Pengelola wisata juga dilarang melakukan promosi, termasuk penawaran tiket murah atau diskon.
Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, dan organisasi kemasyarakatan akan berjaga di setiap lokasi wisata untuk memastikan peraturan dipatuhi. Langkah ini bertujuan untuk mengawasi jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.
Pengaturan Pasar Hewan dan Sektor Industri
Tidak hanya sektor pariwisata, PPKM juga berdampak pada Pasar Hewan Purbalingga. Pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga dilarang berjualan di pasar tersebut selama masa PPKM. Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali aktif untuk melakukan pengawasan ketat.
Operasi yustisi pun akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Evaluasi efektifitas PPKM akan dilakukan setiap minggu untuk melihat perkembangan dan penyesuaian strategi.
Sektor industri tetap diizinkan beroperasi. Namun, jam kerja diatur untuk menghindari kepadatan dan kerumunan. Sistem kerja dari rumah (WFH) akan diberlakukan untuk divisi yang memungkinkan.
Penerapan Perbup dan Sanksi Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara detail ketentuan PPKM. Perbup tersebut akan mencakup mekanisme sanksi bagi pelanggar aturan.
Pelanggaran akan dikenai surat peringatan. Jika pelanggaran berulang, akan dilakukan tindakan eksekusi. Ketegasan dalam penegakan aturan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap langkah-langkah ini dapat efektif dalam menekan angka kasus Covid-19. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat penting untuk keberhasilan upaya pengendalian pandemi ini. Evaluasi berkala akan dilakukan dan penyesuaian strategi akan terus dilakukan untuk menghadapi situasi yang dinamis.






