Idul Adha sebentar lagi tiba. Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya tentang hukum memotong kuku sebelum hari raya kurban ini. Pertanyaan ini muncul setiap tahunnya, menunjukkan betapa pentingnya memahami aspek fikih dalam ibadah. Artikel ini akan mengulas tuntas hukum memotong kuku sebelum Idul Adha, merujuk pada berbagai pendapat ulama dan hadis, guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan membantu pembaca mengambil sikap yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Memahami berbagai penafsiran hadis dan pendapat ulama merupakan kunci menjawab pertanyaan ini. Kejelasan hukum ini akan menuntun kita dalam menjalankan ibadah kurban dengan lebih khusyuk dan tenang.
Asal Mula Perbedaan Pendapat Tentang Potong Kuku Sebelum Idul Adha
Perbedaan pendapat mengenai pemotongan kuku sebelum Idul Adha berakar dari hadis riwayat Ummu Salamah. Hadis ini terdapat dalam beberapa kitab hadis, salah satunya menyebutkan larangan menyentuh rambut dan kulit sebelum berkurban.
Interpretasi terhadap frasa “janganlah menyentuh rambut dan kulit” inilah yang memunculkan perbedaan pendapat. Sebagian ulama memahaminya sebagai larangan memotong rambut dan kuku.
Hadis lain dari riwayat Muslim juga relevan, menyebutkan larangan serupa bagi yang ingin berkurban. Namun, subjek larangan—apakah shohibul qurban (orang yang berkurban) atau hewan kurbannya—tetap menjadi perdebatan.
Pemahaman konteks sosial dan budaya masa Rasulullah SAW sangat penting. Hal ini akan membantu kita menafsirkan hadis dengan lebih akurat dan menghindari misinterpretasi.
Penafsiran Ulama Tentang Subjek Larangan Potong Kuku Sebelum Idul Adha
Ada dua pendapat utama mengenai subjek larangan dalam hadis Ummu Salamah. Pendapat pertama menyatakan larangan tersebut ditujukan kepada orang yang akan berkurban.
Pendapat pertama ini didukung oleh Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Ahmad, dan Imam Nawawi. Mereka berpendapat larangan itu bertujuan menjaga kesucian diri sebelum berkurban.
Pendapat Pertama: Larangan untuk Shohibul Kurban
Tujuannya adalah menjaga kesucian dan kesempurnaan diri sebelum berkurban. Ini dikaitkan dengan pahala dan keutamaan, termasuk terbebas dari siksa api neraka.
Beberapa ulama berpendapat, hikmahnya adalah agar seluruh anggota tubuh shohibul qurban utuh dan sempurna. Ini sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pendapat ini menekankan pentingnya ketaatan literal terhadap hadis. Namun, ada keringanan dalam kondisi tertentu, misalnya kuku yang sangat panjang dan kotor.
Pendapat Kedua: Larangan untuk Hewan Kurban
Pendapat kedua menyatakan larangan itu ditujukan untuk hewan kurban. Pendapat ini didukung oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya “At-Turuqus Shahiha fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah”.
Kiai Ali Mustafa Yaqub mengaitkan hadis Ummu Salamah dengan hadis lain. Yaitu, hadis yang menyebutkan bulu, kuku, dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat.
Hadits riwayat Aisyah yang menyebutkan hewan kurban akan datang di hari kiamat dengan bulu, kuku, dan tanduknya memperkuat argumentasi ini. Mempertahankan kesempurnaan hewan kurban menunjukkan penghormatan dan ibadah.
Menurut pendapat ini, memotong kuku shohibul qurban tidak dilarang selama tidak mengganggu kesempurnaan hewan kurban.
Status Hukum Potong Kuku Sebelum Idul Adha Menurut Berbagai Mazhab
Mazhab fikih memiliki pandangan berbeda tentang hukum memotong kuku sebelum Idul Adha. Meskipun hadis Ummu Salamah menjadi rujukan, penafsirannya beragam.
Memahami perbedaan ini penting untuk menghargai keragaman pemahaman dalam Islam. Berikut beberapa pandangan dari berbagai mazhab fikih.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal mengharamkan memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban sebelum Idul Adha. Beliau berpegang teguh pada hadis Ummu Salamah secara literal.
Larangan ini berlaku sejak awal Dzulhijjah hingga selesai penyembelihan. Ini menekankan pentingnya ketaatan kepada sunnah Rasulullah SAW.
Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik
Imam Syafi’i dan Imam Malik menganggapnya sunnah, namun jika dilakukan tetap makruh. Mereka menafsirkan hadis Ummu Salamah sebagai anjuran, bukan kewajiban.
Meskipun makruh, mereka tidak mengharamkannya. Niat dan keikhlasan dalam beribadah tetap ditekankan.
Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha mubah (boleh). Beliau menafsirkan hadis Ummu Salamah lebih fleksibel.
Pendapat ini memberikan kebebasan kepada shohibul qurban. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang mengedepankan kemudahan dan keadilan.
Pendapat Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer memiliki pandangan beragam. Beberapa mengikuti mazhab tertentu, sebagian lagi memberikan penafsiran kontekstual.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, Syekh Abdullah Al-Jibrin, Lajnah Ad-Daimah, dan ulama Indonesia kontemporer memiliki pendapat berbeda. Perlu merujuk pada ulama yang terpercaya.
Ulama kontemporer sering menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi masing-masing individu.
Batasan waktu larangan juga beragam. Sebagian ulama mengaitkannya dengan hilal Dzulhijjah, sebagian lain dengan selesai penyembelihan. Waktu Tasyrik juga menjadi pertimbangan.
Jika terlanjur memotong kuku, keabsahan kurban tetap sah. Tidak ada kafarat yang perlu dilakukan. Niat dan keikhlasan tetap menjadi hal utama.
Ada beberapa pengecualian, seperti kuku yang sangat panjang dan kotor, tuntutan pekerjaan, atau kondisi darurat. Orang yang tidak berkurban juga tidak terikat larangan ini.
Dalam konteks modern, prinsip kemudahan beragama (taysir) dan tujuan syariat (maqashid syariah) perlu dipertimbangkan. Kita perlu menyeimbangkan ketaatan literal dan substansial syariat.
Kesimpulannya, hukum memotong kuku sebelum Idul Adha beragam. Sikap ihtiyat (kehati-hatian) adalah tidak memotongnya sejak awal Dzulhijjah. Namun, jika terpaksa, keabsahan kurban tetap terjaga. Yang terpenting adalah keikhlasan beribadah.






