Seorang wanita berinisial IR, istri anggota Polri di Bandar Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Korban, Riris Stanolika Sitompul, mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Laporan resmi yang diajukan baru mencakup Rp216 juta, jumlah yang belum dikembalikan sepenuhnya.
Kasus ini terungkap setelah Riris melaporkan tindakan IR yang telah meminjam uang darinya secara bertahap sejak tahun 2021 hingga 2024. Jumlah pinjaman bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga puluhan juta rupiah.
Modus Penipuan yang Dipakai IR
IR meyakinkan Riris dengan mengaku sebagai Sekretaris Bhayangkari Polresta Bandar Lampung. Ia kerap menggunakan nama organisasi Bhayangkari dan istri-istri pejabat kepolisian untuk memanipulasi korban.
Bahkan, IR disebut-sebut menggunakan nama istri mantan Kapolsek Teluk Betung Selatan untuk membangun kepercayaan Riris. Kedekatan mereka selama ini turut memperkuat kepercayaan Riris terhadap IR.
Selain itu, IR menjanjikan keuntungan hingga 15 persen per bulan dari pinjaman tersebut. Namun, janji ini ternyata tidak pernah ditepati.
Kronologi Kasus Penipuan Riris
Riris menjelaskan bahwa hubungan pertemanannya dengan IR menjadi celah bagi IR untuk melakukan penipuan. Kepercayaan yang telah terbangun selama bertahun-tahun dimanfaatkan IR untuk melakukan aksinya.
Pinjaman yang diawali dengan jumlah kecil, perlahan meningkat hingga mencapai jumlah yang sangat besar. Riris baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah janji keuntungan yang dijanjikan IR tidak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari IR untuk mengembalikan uangnya, Riris akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Tanggapan Pihak Kepolisian dan Harapan Korban
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menerima laporan dari Riris dan tengah melakukan penyelidikan. Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Lampung, membenarkan hal tersebut.
Riris berharap pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang kepada siapapun, meskipun kepada teman dekat.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya verifikasi informasi dan kehati-hatian dalam berinteraksi, terutama ketika berhubungan dengan urusan finansial. Kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polda Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang ada. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang ada.
Dengan adanya transparansi dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir angka penipuan di masa mendatang. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan.






