Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang dilakukan sekitar akhir Oktober 2024 ini menghasilkan temuan mengejutkan.
Dari rumah mewah tersebut, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi temuan ini.
Penggeledahan Rumah Zarof Ricar dan Temuan Mengejutkan
Penggeledahan dilakukan setelah Zarof Ricar diamankan di Bali. Proses penyitaan dilakukan setelah penggeledahan selesai.
Video yang beredar memperlihatkan tim Kejagung memeriksa berbagai ruangan di rumah Zarof Ricar, termasuk kamar tidur dan ruang kerja.
Mereka didampingi beberapa orang saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Dalam sebuah video, terlihat sebuah boks besar berisi uang asing pecahan dolar Singapura (SGD). Petugas BNI dilibatkan untuk menghitung jumlah uang tersebut.
Di tempat lain ditemukan boks berisi uang dan emas batangan. Petugas Kejagung secara teliti menghitung jumlah emas batangan yang disita.
Barang Bukti yang Disita
Selain uang dan emas, Kejagung juga menyita sejumlah barang elektronik. Barang bukti ini meliputi ponsel, flashdisk, laptop, dan iPad.
Jumlah barang elektronik yang disita cukup banyak. Rinciannya meliputi 14 ponsel, 2 laptop, 1 iPad, dan sejumlah flashdisk.
Di ruang kerja Zarof Ricar, ditemukan uang asing dalam brankas. Pada uang tersebut terdapat catatan yang berkaitan dengan perkara Ronald Tannur dan tulisan “Titipan: Lisa”.
Analisis Temuan Barang Bukti
Kejagung akan menyelidiki keterkaitan antara temuan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Zarof Ricar.
Tujuan penyitaan adalah untuk menelusuri sumber uang dan emas yang ditemukan. Proses penyelidikan akan memastikan asal-usul harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Penetapan Tersangka TPPU
Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
Harli Siregar menegaskan penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof Ricar. Kasus ini kini terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat jumlah uang dan emas yang disita sangat besar. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penyelidikan akan fokus pada asal-usul kekayaan Zarof Ricar dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.