Permasalahan hukum di sektor pertambangan merupakan hal yang kompleks dan sering terjadi. Sengketa bisa muncul baik di internal perusahaan maupun dengan pihak luar, melibatkan berbagai strategi hukum untuk melindungi hak masing-masing pihak. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah permohonan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pembekuan IUP bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar selama proses sengketa berlangsung, atau untuk tujuan-tujuan lain. Aturan hukum yang mengatur tentang pemblokiran atau pembekuan IUP pun perlu dipahami dengan jelas.
Aturan mengenai pembekuan IUP sendiri telah mengalami penyempurnaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang lebih jelas, terutama dalam merespon berbagai isu yang berkaitan dengan proses penerbitan IUP, khususnya yang berdasarkan putusan pengadilan.
Regulasi Terbaru Pembekuan IUP
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023) menjadi landasan hukum terbaru mengenai hal ini.
Kepmen ini merevisi Kepmen ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022, memberikan pedoman yang lebih komprehensif terkait proses penerbitan IUP dan menjawab isu-isu, termasuk pembekuan status izin usaha yang telah terdaftar.
Mekanisme Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Mekanisme pembekuan IUP tertuang dalam Diktum Keenambelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023. Kewenangan untuk membekukan status IUP mineral logam atau batu bara terdaftar diberikan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atas nama Menteri ESDM.
Keputusan pembekuan IUP didasari beberapa alasan yang tercantum dalam diktum tersebut, termasuk sengketa hukum yang melibatkan perusahaan dan/atau organ perseroan terbatas.
Alasan Pembekuan IUP Berdasarkan Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023
Salah satu alasan pembekuan IUP adalah permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang. Permintaan ini harus disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum (Diktum Keenambelas huruf f).
Alasan lain adalah adanya sengketa yang melibatkan organ perseroan terbatas. Misalnya, sengketa kepemilikan saham atau susunan direksi/dewan komisaris. Pembekuan dapat dilakukan berdasarkan putusan sela pengadilan yang memerintahkan penundaan kegiatan usaha pertambangan (Diktum Keenambelas huruf g).
Implikasi dan Pertimbangan Hukum
Penerbitan Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha pertambangan.
Aturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas terkait pembekuan IUP, sehingga mengurangi potensi konflik dan sengketa yang berkepanjangan. Transparansi dan kepastian hukum diharapkan akan mendorong iklim investasi yang lebih sehat di sektor pertambangan.
Namun demikian, penerapan aturan ini perlu dikawal agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses pembekuan IUP dilakukan secara adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas ini, diharapkan para pelaku usaha pertambangan dapat lebih mudah memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi perkembangan sektor pertambangan Indonesia yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.






