Shalat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim, termasuk muslimah. Menutup aurat merupakan syarat sah shalat bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Sayyidah Aisyah, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak diterima sholat seorang wanita yang sudah mengalami haid (wanita dewasa), kecuali mengenakan baju yang menutup aurat.” (HR Ibnu Majah, Abu Daud).
Mukena, busana khusus shalat, umumnya digunakan muslimah untuk menutup aurat. Mukena memenuhi syarat sah shalat, yaitu menutup aurat.
Sejarah dan Perkembangan Mukena
Dahulu, mukena hanya berwarna putih. Namun kini, beragam warna dan motif mukena tersedia di pasaran.
Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan hukum penggunaan mukena bercorak atau bukan putih polos bagi sebagian muslimah.
Penjelasan Buya Yahya Mengenai Mukena Bercorak
Buya Yahya menjelaskan bahwa syarat utama mukena adalah menutup aurat. Warna dan motif mukena tidak membatalkan shalat, selama aurat tertutupi.
Namun, Buya Yahya menyarankan agar motif mukena tidak terlalu mencolok atau mengganggu pandangan orang lain. Hal ini untuk menjaga kekhusyuan shalat dan tidak menganggu jamaah lain.
Warna mukena juga tidak terbatas pada putih. Buya Yahya bahkan menyebutkan bahwa warna hitam pun diperbolehkan, bahkan terkadang dapat memberikan kesan wibawa.
Buya Yahya menegaskan tidak ada dalil yang menyatakan sholat menjadi tidak sah jika mukena tidak berwarna putih.
Mukena Putih: Pilihan yang Dianjurkan
Meskipun penggunaan mukena warna selain putih dibolehkan, Buya Yahya menekankan bahwa Rasulullah SAW menyukai warna putih.
Hadits dari Ibnu Abbas menyebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Pakailah kalian pakaian yang berwarna putih, karena itu merupakan sebaik-baik pakaian kalian. Kafanilah dengannya mayit-mayit kalian’.” (HR At Tirmidzi).
Buya Yahya menyarankan agar muslimah memilih pakaian terbaik untuk ibadah. Pakaian yang nyaman dapat meningkatkan kekhusyuan dalam beribadah.
Kesimpulannya, penggunaan mukena bercorak atau berwarna selain putih diperbolehkan selama menutup aurat. Namun, putih tetap menjadi warna yang dianjurkan karena kesukaan Rasulullah SAW. Pentingnya kenyamanan dan kesopanan dalam berpakaian selama shalat juga perlu diperhatikan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi muslimah.






