Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia masih berlaku hingga saat ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Belum ada tanda-tanda pemerintah akan mencabut moratorium tersebut dalam waktu dekat.
Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran wilayah telah selesai diharmonisasi sejak tahun 2016, prosesnya masih terhambat. Penyelesaian RPP tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan dewan pertimbangan daerah.
Moratorium DOB: Belum Ada Tanda-Tanda Pencabutan
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan belum ada rencana pencabutan moratorium DOB. Pernyataan ini disampaikannya saat berada di gedung DPR RI pada Senin, 28 April 2025. Beliau menegaskan bahwa belum terlihat tanda-tanda perubahan kebijakan terkait moratorium tersebut.
Proses harmonisasi RPP terkait pemekaran wilayah telah selesai sejak 2016 dan telah sampai di Kemenkumham. Namun, masih diperlukan evaluasi lebih lanjut yang melibatkan dewan pertimbangan daerah. Banyak data hasil pemekaran yang perlu dikaji secara saksama sebelum keputusan pencabutan moratorium diambil.
341 Usulan Pemekaran DOB Dinilai Prematur
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa dari 341 daerah yang mengusulkan pemekaran DOB, sebagian besar dinilai prematur. Banyak usulan yang belum memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi adalah persetujuan dari bupati, wali kota, atau gubernur, tergantung tingkatan pemerintahan yang mengajukan usulan pemekaran. Rifqi mencontohkan usulan pembentukan daerah istimewa Solo yang memerlukan persetujuan dari Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Ia menyatakan hanya sekitar 10 persen usulan yang memenuhi syarat administratif, itupun masih perlu verifikasi lapangan.
Komisi II DPR Dorong Penyelesaian PP Otonomi Daerah
Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur desain besar otonomi daerah dan kriteria wilayah yang dapat dimekarkan atau digabungkan. PP ini belum juga dibuat hingga saat ini, menjadi kendala utama dalam proses pemekaran DOB.
Komisi II DPR menekankan pentingnya segera menyelesaikan PP tersebut agar ada payung hukum yang jelas dan terukur dalam proses pemekaran daerah. Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah yang mengajukan usulan pemekaran dan mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Proses pemekaran DOB di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Selain moratorium yang belum dicabut, banyak usulan yang belum memenuhi syarat administratif. Kejelasan regulasi dan evaluasi yang komprehensif menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini. Ke depannya, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan DPR untuk memastikan proses pemekaran DOB berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil di lapangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.