Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait tujuh gugatan hasil Pilkada 2024. Keputusan ini disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025. Putusan tersebut memberikan gambaran jelas mengenai tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada.
Dari tujuh perkara yang diajukan, MK memutuskan lima perkara dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal), sementara dua lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pengumuman ini memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang terlibat.
Lima Daerah Pilkada Dinyatakan Selesai
Lima daerah yang gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK adalah Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai. Dengan putusan ini, kelima daerah tersebut dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih.
Afiffudin menyatakan bahwa proses penetapan pemenang di lima daerah tersebut akan segera dilakukan. Hal ini menandai selesainya proses hukum di tingkat MK untuk daerah-daerah tersebut.
Dua Daerah Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian
Sementara itu, dua daerah lainnya, yaitu Barito Utara dan Talaud, akan melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian di MK. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.
Tahap pembuktian ini akan melibatkan presentasi bukti dan argumen dari pihak-pihak yang bersengketa. Hasil dari tahap pembuktian ini akan menentukan keputusan akhir MK untuk kedua daerah tersebut.
Status Pilkada di Lima Daerah Lainnya
Terdapat lima daerah yang hingga saat ini belum menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kelima daerah tersebut adalah Mahakam Ulu, Pesawaran, Palopo, Papua, dan Boven Digoel.
Jadwal PSU untuk Mahakam Ulu, Pesawaran, dan Palopo telah ditetapkan pada 24 Mei 2025. Sementara itu, Papua dan Boven Digoel akan menggelar PSU pada 6 Agustus 2025.
Selain itu, terdapat tujuh gugatan terkait Pilkada yang digelar pada 16-19 April 2025 yang telah masuk ke MK. Tujuh gugatan tersebut berasal dari daerah Banjarbaru (2 gugatan), Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.
Proses hukum di MK untuk Pilkada 2024 masih berlangsung untuk beberapa daerah. Putusan MK akan sangat menentukan kelanjutan proses Pilkada di daerah-daerah tersebut.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di MK menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Kejelasan dan kecepatan proses hukum di MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah-daerah yang bersangkutan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.