Lesti Kejora dilaporkan Polisi: Kasus apa yang menjerat?

Redaksi

Lesti Kejora dilaporkan Polisi: Kasus apa yang menjerat?
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Penyanyi dangdut terkenal, Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari YM alias YD, yang mengklaim sebagai pencipta lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti Kejora. Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

Dugaan pelanggaran hak cipta ini melibatkan beberapa lagu yang diklaim diciptakan oleh YM alias YD. Lesti Kejora diduga telah membawakan ulang lagu-lagu tersebut dan mengunggahnya ke berbagai platform digital tanpa izin.

Kronologi Laporan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora

Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Lesti Kejora diterima Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2024.

Pelapor, IS, menyerahkan sejumlah bukti, termasuk flashdisk berisi lagu-lagu yang dipermasalahkan, dokumen pernyataan dari penerbit lagu, dan cetakan unggahan lagu dari platform digital.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan dan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah diserahkan.

Penyidik membutuhkan waktu untuk menuntaskan proses penyelidikan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.

Detail Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

YM alias YD, klien dari pelapor IS, mengklaim sebagai pemilik sah hak cipta atas sejumlah lagu yang dinyanyikan oleh Lesti Kejora.

Klaim kepemilikan hak cipta ini diperkuat dengan surat pernyataan dari publisher, PT ASKM.

Dugaan pelanggaran terjadi sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga saat ini. Lesti Kejora diduga telah mengunggah cover lagu-lagu tersebut ke berbagai platform digital tanpa izin dari pemilik hak cipta.

Penggunaan lagu tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Tim penyidik sedang menganalisis bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

Proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang diajukan.

Kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut hingga proses penyelidikan selesai.

Polisi meminta waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan menunggu hasil analisis lebih lanjut dari tim penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Lesti Kejora merupakan penyanyi dangdut ternama di Indonesia. Pihak kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Slot Maxwin
Live RTP
Slot Dana
https://www.sinamism.com
SLOT367
SLOT367 SLOT367 slot367 gajah55 gajah55 gajah55 https://linktr.ee/SLOTS367ID https://heylink.me/SLOT367_ID/ https://stmik-indonesia.ac.id
https://stiemuarateweh.ac.id https://www.nhm.ac.id https://unidaaceh.ac.id/ https://www.upgrismg.ac.id https://stmt-trisakti.ac.id https://stikfamika.ac.id https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id toto macau auto7slot link login auto7slot https://heylink.me/sejoli76/ https://sejoli76.it.com/ sejoli76 sejoli76 sejoli76 sejoli76 https://akarweb.lotsgroup.com/ https://signere.keyforce.no/ https://pimeditor.damensch.com/ https://waynestakeaway.rshosting.no/ https://testlogin2.giftedmatrix.net/ https://api.hrp.test.ibasis.co.uk/