Setelah delapan tahun menjadi buronan, Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank pelat merah di Lampung, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah di kediamannya di Bandar Lampung. Kasus ini menandai berakhirnya pengejaran panjang atas seorang pelaku tindak pidana korupsi yang telah lama menghilang.
Penangkapan Endang Pristiwati merupakan hasil kerja keras tim Kejari Lampung Tengah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk terus memburu para pelaku korupsi, meskipun mereka telah lama menjadi buronan. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Penangkapan Mantan Teller Bank yang Menjadi Buronan
Endang Pristiwati, terpidana kasus korupsi, berhasil ditangkap di Perumahan Sakura Land, Bandar Lampung. Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa Endang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat tindak pidana korupsi. Penangkapan ini menandai berakhirnya masa pelarian Endang selama delapan tahun.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Selama bertugas sebagai teller di Bandar Jaya, Lampung Tengah, Endang melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Laporan resmi bank pada 19 April 2006 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2.025.854.103. Modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Endang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses Peradilan dan Eksekusi Hukuman
Kasus korupsi yang melibatkan Endang diproses secara in absentia di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Hal ini dilakukan karena Endang telah melarikan diri sejak masa penyidikan.
Pada 12 Oktober 2017, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 9 bulan penjara. Setelah ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
Proses Setelah Penangkapan
Setelah penangkapan, Endang menjalani proses administrasi di kantor Kejari Lampung Tengah. Tim Jaksa Eksekutor kemudian langsung melakukan eksekusi hukuman.
Endang kini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih. Dengan tertangkapnya Endang, negara telah berhasil mengembalikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kesimpulan
Kasus Endang Pristiwati menjadi bukti bahwa penegak hukum terus berupaya untuk menangkap para buronan, meskipun kasus tersebut terjadi bertahun-tahun lalu. Keberhasilan penangkapan dan eksekusi hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang panjang dan berhasil ini menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan, meskipun memerlukan waktu yang lama.






