Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas terkait aktivitas Worldcoin di Indonesia. TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sementara. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan ruang digital Indonesia.
Pembekuan TDPSE dilakukan setelah Kominfo menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait Worldcoin dan WorldID. Kominfo akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap dugaan pelanggaran.
Penyelidikan Kominfo terhadap Worldcoin dan WorldID
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah preventif. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi risiko yang dapat membahayakan masyarakat.
Pihak Kominfo akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk dimintai klarifikasi. Kedua perusahaan ini diduga terkait dengan operasional Worldcoin di Indonesia.
Penyelidikan awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Peraturan PSE
Lebih lanjut, ditemukan bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara. Ini menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran aturan penggunaan identitas badan hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 mengatur kewajiban pendaftaran PSE. Setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas operasionalnya.
Penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius. Kominfo menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Langkah-langkah Kominfo dan Imbauan kepada Masyarakat
Kominfo berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara ketat dan adil. Tujuannya untuk menjamin keamanan ruang digital nasional dan melindungi masyarakat.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan ruang digital. Kominfo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap layanan digital yang tidak sah.
Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Kominfo. Kerjasama antara Kominfo dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.
Kominfo akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prioritas dalam proses penyelidikan ini. Diharapkan hasil investigasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif dalam dunia digital. Penting bagi setiap penyelenggara layanan digital untuk menaati peraturan yang berlaku dan memprioritaskan keamanan data pengguna.
Dengan adanya langkah tegas dari Kominfo, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat penting untuk mendukung upaya Kominfo dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.






