Kisah tragis menyelimuti hubungan asmara Varhan (22) dan Amanda (21) di Majalengka, Jawa Barat. Varhan ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Lebih menyayat hati, sebelum meninggal, Varhan disekap selama tiga hari di rumah Amanda.
Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada tanggal 3 Mei 2025. Penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyatakan bahwa kasus ini tergolong cepat terungkap berkat kerja keras tim penyelidik.
Tersangka Disekap Korban Selama Tiga Hari
Amanda, sang kekasih, memegang kunci tragedi ini. Ia diketahui telah menyekap Varhan di kamar rumahnya di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, mulai tanggal 30 April hingga 3 Mei 2025. Selama tiga hari itu, Varhan mengalami penyiksaan yang menyebabkan kematiannya.
Polisi berhasil mengungkap kronologi kejadian berawal dari keinginan Varhan untuk pulang. Ia merasa sudah terlalu lama merawat Amanda dan tak ingin terus-terusan berada di sana. Keinginan Varhan ini rupanya membuat Amanda marah dan kalap.
Motif Penganiayaan: Keposesifan yang Berujung Maut
Motif penganiayaan yang dilakukan Amanda dilatarbelakangi oleh rasa posesif yang berlebihan terhadap Varhan. Keengganan Varhan untuk terus tinggal bersamanya memicu amarah Amanda hingga berujung pada kekerasan fisik yang brutal. Amanda tidak terima permintaan Varhan untuk pulang.
Keposesifan Amanda memuncak hingga ia melakukan tindakan keji tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya hubungan yang didasari oleh posesifitas yang ekstrem. Sikap posesif yang tidak terkontrol dapat berdampak fatal dan merusak hubungan.
Penganiayaan Brutal dan Penanganan Kasus
Selama penyekapan, Varhan mengalami penganiayaan yang kejam. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa Varhan dipukul berulang kali di wajah, lengan, dan punggung. Amanda menggunakan tangan kosong dan bahkan sebuah ponsel sebagai alat untuk memukul korban.
Polisi kini telah menetapkan Amanda sebagai tersangka dan tengah memproses hukum atas perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan akan kekerasan dalam pacaran. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi Varhan dan keluarganya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya komunikasi yang sehat dan batas-batas dalam sebuah hubungan. Sikap posesif yang ekstrem dan kekerasan tidak dapat ditoleransi dan harus segera dihentikan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk membangun hubungan yang didasari rasa saling menghormati dan menghargai. Perlu adanya edukasi lebih lanjut tentang kekerasan dalam pacaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kejadian serupa bila ditemukan.






