Sebuah kasus pembunuhan dan pembakaran yang mengerikan mengguncang Kota Tangerang. Heri Budiman, pria berusia 38 tahun, tega membakar hidup-hidup MA (4), anak balita dari kekasihnya sendiri. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kosambi pada Minggu malam, 27 April 2025.
Ibu korban, yang telah menitipkan anaknya kepada Heri, menemukan putrinya telah tewas terbakar setelah menemukan kunci rumah yang dibuang pelaku ke selokan. Kondisi mengerikan yang ditemukannya menunjukkan betapa kejamnya tindakan yang dilakukan Heri.
Motif Keji Pembunuhan dan Pembakaran
Heri Budiman ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 29 April 2025, di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia ditembak polisi karena melawan saat penangkapan.
Kepada polisi, Heri mengaku kesal karena korban terus menangis. Alasan lain yang diungkapnya adalah dendam kepada kakak kekasihnya yang tidak merestui hubungan mereka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menjelaskan motif pelaku. Kesal karena tangisan korban di tengah malam menjadi pemicu utama aksi kejinya.
Dendam kepada kakak kekasihnya karena tidak merestui hubungan mereka juga menjadi faktor pendukung tindakan brutal tersebut. Heri melampiaskan amarahnya pada anak balita yang tak berdosa.
Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan
Heri tidak hanya membunuh MA, tetapi juga membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Hal ini terungkap dalam keterangan polisi.
Menurut Kombes Wira Satya, Heri menumpuk pakaian di sekitar korban sebelum membakarnya. Tujuannya adalah menghilangkan bukti kejahatan keji yang telah dilakukannya.
Pada malam Minggu, Heri mengaku kesal karena korban menangis dan meminta susu. Ia kemudian melakukan tindakan yang tak terbayangkan.
Heri membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air selama dua hingga tiga menit. Akibatnya, korban mengeluarkan feses.
Setelah itu, Heri mengambil sikat kloset dan menggosokkan ke anus korban untuk membersihkan kotoran. Tindakan keji ini menandakan betapa sadisnya pelaku.
Heri kembali mencelupkan kepala korban ke ember hingga korban tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, barulah ia membakar jasadnya.
Proses Hukum dan Tuntutan
Heri Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat penangkapan di Masjid Raya Alhidayah.
Atas perbuatannya, Heri dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satunya.
Ia juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman yang menanti Heri adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Kejahatan yang dilakukan Heri Budiman sungguh biadab dan tak dapat dibenarkan. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan memberikan hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.